Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

Proses Administrasi PAW di DPRD Riau Maksimal Tujuh Hari

Proses administrasi Pengganti Antar Waktu (PAW) di DPRD Riau maksimal tujuh hari, terkait wakil rakyat yang kembali maju dalam Pileg 2019

Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
.
Pileg 2019 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses administrasi Pengganti Antar Waktu (PAW) di DPRD Riau maksimal tujuh hari, terkait wakil rakyat yang kembali maju dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

DPD Hanura meminta agar proses penggantian Muhammad Adil sebagai anggota DPRD Riau sebelumnya, yang maju kembali di Pileg 2019 di partai lain, disegerakan digantikan oleh PAW yang sudah ditunjuk partai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bab 9 tentang PAW pasal 99 ayat II disebutkan, bagi anggota DPRD yang maju kembali sebagai calon DPRD, dengan menggunakan partai lain, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima haknya sebagai anggota DPRD.

Baca: Wabup Belum Tahu Pengunduran Diri Ketua Harian BNK Kampar yang Jadi Caleg

Baca: Gunakan Dana Swadaya, Muslim akan Bawa 18 Atlet Riau Ikuti Kejuaraan Panahan di Batam

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD), Raja Adnan SH MH mengatakan, secara regulasi, pihak DPRD harus memproses PAW dalam waktu 7 hari paling lama, setelah surat masuk dari pihak partai untuk pengajuan PAW tersebut.

"Jika dalam 7 hari tidak kunjung diproses, maka pihak partai bisa menyurati gubernur, untuk langsung memproses ke Kemendagri," kata Adnan kepada Tribun, Kamis (27/9).

Jika dalam 7 hari gubernur juga tidak menindaklanjuti, maka pihak partai bisa meminta kepada pihak Kemendagri secara langsung untuk proses PAW tersebut.

"Sampai saat ini kita masih menunggu. Secara aturan dari waktu, prosesnya saat ini di gubernur. Kalau dari DPRD sudah lebih dari 7 hari prosesnya, tidak ada tindaklanjuti, kita lihat perkembangannya dulu," imbuhnya.

Baca: Penutupan Gerbang dan Penggundulan Pohon Kampus, BEM UNRI Jumpai WR II

Baca: Wakil Rakyat Desak Pemprov Riau Perbaiki Jalan Hangtuah yang Longsor Sebelum 2019

Sementara itu, Kepala Bagian Risalah DPRD Riau, Muflihun dikonfirmasi Tribun terkait hal ini menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari Partai Hanura soal pengajuan PAW tersebut.

Namun saat ini menurut pria yang akrab disapa Uun ini pihaknya melakukan verifikasi ke Kemenkumham, terkait adanya dualisme Hanura sebelumnya, untuk menenayakan partai yang legal secara hukum.

"Saat ini kita sedang menanyakan ke Kemenkumham, sekitar seminggu yang lalu. Nanti setelah kita mendapatkan balasan, selanjutnya akan kita umumkan melalui paripurna, kemudian kirim usulan ke Kemendagri, melalui gubernur. Kalau untuk waktu belum bisa kita pastikan, karena saat ini masih proses," ujarnya.

Ditanya soal hak yang diterima Adil, diakui Uun pihaknya juga sudah mengetahui aturan tersebut, sehingga dipastikannya, sejak ditetapkannya Adil dalam DCT pada 20 September 2018 lalu, ia tidak lagi menerima haknya sebagai anggota DPRD Riau.

Terkait proses 7 hari maksimal prosesnya di DPRD, Uun mengakui aturan tersebut. Namun yang pastinya menurut dia prosesnya tidak terhenti dan pihaknya tidak berdiam diri saja.

Baca: Bawaslu Kampar Panggil Ketua Harian BNK, Mengaku sudah Mengundurkan Diri

Baca: Tingkatkan Pariwisata dan Budaya di Rohul, Disparbud Kerjasama dengan Telkomsel

"Ini kan tidak terhenti prosesnya, masih tetap kita jalankan. Setelah direspon surat kita oleh Kemenkumham akan langsung kita proses," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Kordias Pasaribu mengatakan pihaknya sudah menstop segala hak-hak Adil sebagai anggota dewan, sebagaimana aturannya.

"Kalau hak-haknya sudah tidak diberikan lagi, kan sudah jelas diaturannya. Saat ini prosesnya masih terus berlanjut," ulasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved