Kampar
Viral, Polemik RTK di Kampar Jadi Perhatian Ombudsman
iral, polemik Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Kampar ternyata jadi perhatian Ombudsman Perwakilan Riau
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Viral, polemik Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di Kampar ternyata jadi perhatian Ombudsman Perwakilan Riau.
Tim Ombudsman Riau singgah ke Kantor Dinas Kesehatan Kampar untuk menanyakan persoalan tersebut, Kamis (27/9/2018).
Tim Ombudsman dipimpin oleh salah satu Asisten Ombudsman Riau, Dasuki.
Baca: Hasil dan Klasemen Akhir Grup C AFC U16, Timnas U-16 Indonesia dan India ke Perempat Final
Baca: HASIL AKHIR Iran Vs Vietnam, Iran Menang, Berikut Klasemen Grup C Piala AFC U16 2018
Mereka diterima oleh Kepala Dinkes, Nurbit di ruang kerjanya, didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dwi Andriani dan staf.
Dasuki mengatakan, kedatangan mereka untuk menggali informasi seputar polemik RTK. Ia mengakui, persoalan RTK di Kampar sempat ramai jadi perbincangan, sehingga mencuri perhatian Ombudsman Riau.
Menurut Dasuki, tidak ada pihak yang melaporkan masalah ini ke Ombudsman.
"Sempat viral, jadi Ombudsman ambil inisiatif (menanganinya)," ungkapnya.
Pada pertemuan dengan Dinkes itu, kata Dasuki, pihaknya meminta dokumen terkait RTK.
Dinkes bersedia memberikan dokumen. Namun belum diserahkan pada pertemuan itu.
Dinkes akan mempersiapkan dokumen untuk diserahkan kepada Ombudsman.
Baca: Satu Tahun Sembilan Bulan Bertugas di Inhu, Joy Sebut Rasio Elektrifikasi Capai 96 Persen
Baca: SMK Negeri 6 Pekanbaru Gelar Workshop Adiwiyata
"Jadi kita hanya menggali informasi. Kita tidak membahas sampai detil tentang persoalan yang diketahui," kata Dasuki. Hasil pertemuan tersebut akan dibahas di internal Ombudsman sambil menunggu data dari Dinkes.
Polemik RTK memang sempat bikin heboh.
Sebanyak 172 orang yang direkrut menjadi Tenaga RTK menuntut honor sejak Januari 2018. Mereka juga menuntut kejelasan status.
Komisi II DPRD Kampar membawa persoalan ini ke Kementerian Kesehatan.
Akhirnya terungkap jika perekrutan Tenaga RTK yang terintegrasi dalam Program Nasional Jaminan Persalinan (Jampersal) tidak dibenarkan.
Belakangan Dinkes tidak mempunyai solusi apapun terhadap nasib Tenaga RTK yang terlanjur direkrut sejak 2016 silam. (*)
