Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dumai

Ada 31 Kali Pemulangan TKI Ilegal Melalui Dumai dan Jumlahnya Mencapai 1.004 Orang

Belum genap setahun, ada 31 kali pemulangan TKI ilegal dari Malaysia melalui Dumai dan jumlahnya mencapai 1.004 orang

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Puluhan TKI ilegal kini berada di P4TKI Dumai. Imigrasi Malaysia memulangkan 42 TKI bermasalah melalui Pelindo Dumai, Kamis (16/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribundumai.com, Fernando Sikumbang

TRIBUNDUMAI.COM, DUMAI - Belum genap setahun, ada 31 kali pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia melalui Dumai dan jumlahnya mencapai 1.004 orang.

Gelombang pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Malaysia cukup masif dalam tahun 2018. Tercatat ada 31 kali gelombang pemulangan terhadap TKI dari Malaysia melalui Terminal Pemumpang Pelindo Dumai.

Data Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Dumai Wilayah Kerja BP3TKI Pekanbaru, ada 1.004 TKi ilegal dipulangkan oleh pihak Imigrasi Malaysia dari Januari hingga September 2018.

Baca: Disebut Jadi Kurir Suap Kemenkeu, Ini Klarifikasi Lengkap dari Edwin

Baca: Kadisporapar Inhu Buka Turnamen Futsal KONI Inhu-PLN

Mereka terpaksa dipulangkan karena tidak memiliki izin kerja di luar negeri.

Para TKI ilegal ini dipulangkan setelah terjaring razia Imigrasi Malaysia.

Mereka pun diproses hukum oleh otoritas di sana. Ada yang harus jalani hukuman penjara hingga mendekam di kamp penampungan sementara pekeja ilegal.

"Mereka dipulangkan melalui Dumai menuju daerah asalnya," terang Koordinator P4TKI Dumai Wilayah Kerja BP3TKI Pekanbaru, Humisar Saktipan Viktor Siregar kepada Tribun, Jum'at (28/9/2018).

Menurutnya, gelombang pemulangan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal melalui Dumai ternyata cukup masif pada Bulan September 2018.

Baca: Kadiskes Pekanbaru Mendadak Kumpulkan Kapus Terkait Kisruh Dana BOK Puskemas

Baca: Disparbudpora Incar PAD dari Sektor Wisata di Bengkalis

Imigrasi Malaysia ternyata sudah memulangkan 99 pekerja migran ilegal lewat Dumai.

Mereka terpaksa kembali ke tanah air usai jalani proses hukum oleh otoritas Imigrasi Malaysia.

Para pekerja terciduk Imigrasi setempat karena bekerja hanya berbekal paspor.

Mereka nekat bekerja tanpa dokumen kerja.

Ada empat gelombang pemulangan TKI ilegal melalui Dumai bulan ini.

Gelombang pertama yakni pada 6 September 2018.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved