Pelalawan
Jaringan Listrik di Kerumutan Tak Miliki SLO Terungkap Saat Komisi III DPRD Panggil PLN
Jaringan listrik di Desa Bukit Lembah Subur Kecamatan Kerumutan tak memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) selama empat tahun
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Jaringan listrik di Desa Bukit Lembah Subur Kecamatan Kerumutan tak memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) selama empat tahun setelah selesai dibangun, dan aset daerah ini terbengkalai sejak akhir tahun 2014 silam.
Hal ini terkuak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan PLN Rayon Pangkalan Kerinci serta Camat Kerumutan dan Desa Bukit Lembah Subur.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III Saniman SE didampingi Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Suprianto SP serta anggota dewan lain seperti Reflita, Fatmalena, Fahmi, Junaidi Purba, dan Mardemis.
Baca: Syamsuar Usulkan Kegiatan Prioritasnya Dimasukkan di APBD 2019
Baca: Relawan Greenpeace Bersih-bersih Bandar Bakau Bersama warga Dumai
Sedangkan perwakilan PLN dihadiri manajer rayon, Aan Jefry, bersama dua orang stafnya.
Dalam rapat tersebut perangkat desa dan kecamatan menyampaikan keluhannya atas jaringan listrik yang selama ini dibangun menggunakan dana desa dan swadaya masyarakat belum bisa digunakan secara maksimal.
Meski daya sudah disambung PLN melalui jaringan itu dan dialirkan ke rumah-rumah masyarakat, namun untuk perawatan dan perbaikan tak menjadi tangungjawab PLN.
"Untuk menerbitkan SLO anggarannya tidak sedikit. Mungkin sampai ratusan juta. Tak mungkin anggaran desa kita dipakai ke situ semua," tandas perangkat Desa Bukit Lembah Subur.
Manager PLN Rayon Pangkalan Kerinci, Aan Jefry menuturkan, pihaknya melakukan penyambungan arus atas desakan masyarakat yang ingin rumahnya dialiri listrik.
Baca: DRPM Kemenristekdikti Kunjungi KUBE Kelurahan Tirta Siak
Baca: Tiga Siswi Baca Teks Pancasila di Atas Gajah Saat Pembukaan Apel Pertikawan
Meskipun jaringan yang dibangun pemerintah itu belum memiliki SLO.
Hanya saja PLN tak bisa melakukan perbaikan serta pemeliharaan aset tersebut jika terjadi gangguan.
Aan membeberkan, jaringan listrik yang dibangun pemda harus memiliki sertifikat SLO yang dibiayai oleh pemda itu sendiri.
Kemudian setelah mendapat sertifikat tersebut, masuk ke tahap Serah Terima Operasi (STO) dari pemerintah kepada PLN.
Jika kedua tahapan itu sudah dilalui, barulah semua operasional jaringan menjadi tanggungjawab PLN.
"Selama SLO dan STO belum ada, bagaimana kami mau melakukan pemeliharaan jika terjadi gangguan. Baiknya diurus dulu itu baru kami yang bertanggungjawab penuh," tukasnya.