Kampar
Pembangunan Jembatan Sei Merangin, Ini Fakta yang Ditemukan Komisi I DPRD Kampar
Komisi I DPRD Kampar turun meninjau lokasi pembangunan Jembatan Sei Merangin Desa Merangin Kecamatan Kuok, Senin (1/10/2018).
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Komisi I DPRD Kampar turun meninjau lokasi pembangunan Jembatan Sei Merangin Desa Merangin Kecamatan Kuok, Senin (1/10/2018). Komisi I menemukan sejumlah fakta.
"Sementara kita menyimpulkan, kurang perencanaan," ungkap Ketua Komisi I, Repol, Selasa (2/10) siang. Dalam tinjauan ke lokasi itu, Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri juga ikut.
Repol mengatakan, pada dasarnya, pembangunan jalan ke jembatan yang sedang dikerjakan tidak sampai ke rumah warga.
Baca: Video : Defisit Anggaran, Pemprov Riau Pastikan Bantuan Pendidikan Tidak Terganggu
Namun jarak bangunan milik warga hanya sekitar 1,5 meter dari bahu jalan.
"Jelas ini sangat mengganggu. Belum debunya. Kalau ditarik dari DMJ (mengacu aturan jarak bangunan ke DMJ), memang rumah warga pasti kena," ujar Repol.
Menurut Repol, warga mengklaim telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hanya saja belum diserahkan kepada Komisi I. Jika legalitas alas hak benar adanya, maka warga memiliki dasar yang kuat menuntut ganti rugi.
Baca: Mengungsi di Makassar, Korban Gempa & Tsunami Palu Ini Melahirkan Bayi Kembar 3
Repol menjelaskan, persoalan ganti rugi memang hanya terhadap warga di sisi Sungai Merangin yang mengarah ke Bangkinang. Sedangkan sisi seberang yang tembus ke Jembatan Rantau Berangin, tidak ada masalah.
"Cerita dari orang-orang tua di sana, (tanah yang mengarah ke Rantau Berangin) memang sudah milik pemerintah. Sudah diganti rugi," katanya.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Kampar ini mengatakan, warga yang berjumlah belasan Kepala Keluarga itu mengklaim sudah menguasai tanah dan mendirikan bangunan jauh sebelum proyek dikerjakan.
Warga mengaku tanah mereka belum pernah diganti rugi saat Pemerintah berencana membangun jalan dan jembatan beberapa tahun silam.
"Sekarang proyek lagi dikerjakan. Harusnya sebelum dimulai, dipertimbangkan dulu, gimana dengan masyarakat yang tinggal di sana," ujar Repol. Komisi I akan membahas persoalan ini dengan pihak terkait dalam hearing yang dijadwalkan pada Kamis (4/10).
Baca: Di Indonesia Samsung Galaxy Note 9 Lebih Laris Dibandingkan Galaxy Note 8
Repol menyebutkan, pihak Satker PJN Wilayah I Riau Kementerian PUPR dan Pemkab Kampar akan diundang. Komisi I meminta semua pihak membawa dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut.
"Kita akan cari solusi. Kalau nggak bisa diganti rugi, bisa nggak dengan sagu hati bangunan? Atau pemerintah memfasilitasi pemindahan rumah warga agar tidak terlalu dekat dari badan jalan," pungkas Repol. (*)