Pelalawan
Dikirimi 2 Surat Teguran Perusahaan Penunggak PPJ Non PLN di Pelalawan Mulai Bayar Tunggakan
Dikirimi 2 Surat Teguran Perusahaan Penunggak PPJ Non PLN di Pelalawan Mulai Bayar Tunggakan
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Polemik terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN di Kabupaten Pelalawan hingga Oktober 2018 ini tak kunjung tuntas semuanya.
Sebanyak 10 perusahaan masih menunggak pembayaran PPJ non PLN yang jumlahnya sampai puluhan miliar.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, para perusahan yang menunggak PPJ non PLN sebenarnya sudah mulai mengangsur kewajibannya yang sempat tertunggak dalam waktu lama.
Baca: Aksi Nenek di Pekanbaru Bikin Relawan Gempa dan Tsunami Donggala-Palu Teteskan Air Mata
Baca: VIDEO: Pembunuhan di Dumai, Suami Korban Susun Skenario Pembunuhan Istrinya
Setelah pihaknya melayangkan surat teguran kepada perusahaan yang bersangkutan.
Sikap tegas ini dilakukan agar wajib pajak sadar akan kelalaiannya.
"Sudah ada yang mulai mengangsur. Karena sudah kita kirimkan surat teguran pertama dan kedua," ungkap Devitson kepada tribunpelalawan.com, Rabu (3/10/2018).
Devitson menjelaskan, perusahaan yang mencicil tunggakannya baru separuh dari 10 perusahaan yang membandel.
Itupun angka tunggakannya mulai dari ratusan juta sampai milaran.
Sedangkan perusahaan yang kewajibannya hingga belasan miliar belum menunjukan itikadnya untuk mengangsur utang ke pemda.
"Mungkin mereka (perusahaan) sudah mulai sadar akan kewajibannya. Karena alasan mereka sebelumnya PPJ non PLN ini kurang sosialisasi," tambah Devitson.
Baca: Ustaz Abdul Somad Sempat Bercanda akan Tenggelamkan, Akhirnya Menteri Susi Tiba Pukul 11.00 WIB
Baca: Ustaz Abdul Somad Bercanda akan Tenggelamkan Menteri Susi Jika 60 Menit Tak Juga Datang
BPKAD, kata Devitson, tetap melakukan komunikasi dan pendekatan terhadap perusahaan yang tagihannya besar.
Termasuk menyatukan persepsi terkait perbedaan jumlah tunggakan antara hasil assesment dari pemda dan perhitungan dari perusahaan yang bersangkutan.
BPKAD berencana akan kembali memanggil dan mengumpulkan manajemen perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya.
Untuk mendudukan inti persoalan agar polemik PPJ non PLN ini tidak berkepanjangan dan dapat diselesaikan.(*)