Berita Riau
Bawaslu Riau Belum Terima Akun Medsos Tim Kampanye Capres dan Cawapres
Bawaslu Riau belum menerima akun media sosial (medsos) Tim Kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau belum menerima akun media sosial (medsos) Tim Kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Tim Kampanye pasangan capresdan cawapres Republik Indonesia di Riau hingga kini belum juga mendaftarkan akun medsos mereka ke Bawaslu Riau.
Baca: Hati-hati! Polda Riau Lakukan Patroli Siber Amankan Pemilu 2019
Baca: Banjir di Kota Lama Surut, Jembatan Pisang Kolek Sudah Bisa Dilewati
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkannya kepada Tribun, Senin (15/10/2018). Ia menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima tembusan daftar akun media sosial milik tim pemenangan kampanye Calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
"Untuk akun tim kampanye media sosial kita belum dapatkan, belum ada tembusan masuk," ungkapnya.
Seharusnya sehari sebelum masa kampanye, masing-masing tim kampanye paslon capres dan cawapres telah mendaftarkan akun media sosial mereka.
"Yang terpenting satu hari sebelum kampanye seharusnya diberikan, tapi kita belum menemukan diberikan akun kampanye medsos. Kita berharap ada akun tim kapanye provinsi didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu," tegasnya.
Baca: Sembilan Orang di Guntung Terbakar Hidup-hidup Akibat Mesin Speedboat Meledak, Ada Anak-anak
Baca: Harga Tepung Sagu Dongkrak Harga Tual Sagu di Kepulauan Meranti
Akun medsos tim kampanye Capres dan Cawapres yang bersifat resmi sangat penting keberadaannya untuk memudahkan pemantauan media sosial yang memang menjadi tugas Bawaslu.
Jika ada akun resmi maka, pengawasan terhadap berita hoaks akan lebih maksimal. Bawaslu Riau telah miliki tim IT pengawas media sosial.
"Kita untuk menentukannya kita harus punya tim IT akan mengawasi meria sosial," tegasnya. (*)