Berita Riau
Bantuan Armada Samsat Keliling Diharapkan Mampu Dorong Penerimaan SWDKLLJ
Bantuan armada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling diharapkan mampu mendorong penerimaan SWDKLLJ
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ikhwanul Rubby
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bantuan armada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling diharapkan mampu mendorong penerimaan SWDKLLJ.
Tim Pembina Samsat Provinsi Riau, terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, menerima hibah dari Bank Riau Kepri berupa empat armada mobil Samsat Keliling.
Penyerahan unit ini dilakukan di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri, Rabu (17/10).
Baca: Sabtu Kontingen Popwil Riau Berangkat ke Aceh
Baca: Ini Laga Amal Perdana Timnas All Star, Laga Amal Peduli Lombok dan Palu
Tambahan armada mobil Samsat Keliling ini akan dioperasikan tersebar di wilayah Provinsi Riau dalam rangka mendekatkan Kantor Bersama Samsat dengan para pemilik kendaraan bermotor.
Dengan ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat diwilayah yang jauh dari Kantor Bersama Samsat.
Adanya tambahan mobil Samsat Keliling ini jadi salah satu pendukung bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau.
Selain itu, dengan peningkatan pembayaran PKB, maka diharapkan pembayaran SWDKLLJ juga mengalami peningkatan yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca: Dinas Perhubungan Bengkalis minta Dinas PUPR Tanggap Atasi Jalan Berlubang di Kawasan KTL
Baca: Laptop Entry Level Asus, Seri E402WA Mendukung Untuk Komputasi Ringan
SWDKLLJ adalah sumbangan tahunan yang wajib dibayar masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, SWDKLLJ yang dipungut dari para pemilik atau pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan digunakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu lintas jalan kepada korban atau ahli waris yang bersangkutan.
Iuran wajib ini dikelola oleh perusahaan milik negara yakni Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas utama menjalankan UU nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, Herry Kesuma menuturkan dengan adanya bantuan mobil samsat ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan iuran SWDKLLJ.
Baca: Sukiman Pimpin Peringatan Hari Anak Nasional di Rohul
Baca: HASIL Timnas U-19 Indonesia vs Taiwan (China Taipei) Grup A Piala AFC U19 2018, Skor 3-1
Ia menyampaikan santunan yang telah dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas periode Januari sampai dengan September 2018 sebesar Rp 45,89 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 29,45 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 yang hanya sebesar Rp 35,46 miliar.
Ia menjelaskan hingga September 2018, santunan yang telah dibayarkan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan rinciannya yakni
Santunan meninggal dunia sebesar Rp. 27.100.000.000,-, Santunan luka-luka (biaya perawatan) sebesar Rp.17.983.518.841,-, Santunan cacat tetap sebesar Rp.786.500.000,- dan Biaya penguburan sebesar Rp.26.000.000,-. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kejar-wajib-pajak-ke-pelosok_20181012_204230.jpg)