Berita Riau
KBM Fakultas Hukum Unilak, Ini Kegiatan yang Ditaja di Masyarakat
Karya Bhakti kepada Masyarakat (KBM) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) di Kampar Kiri, Kampar berakhir
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Karya Bhakti kepada Masyarakat (KBM) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) di Kampar Kiri, Kampar berakhir pada Minggu (21/10/2018).
Dalam KBM inim mahasiswa mengelar beberapa kegiatan berkenaan dengan praktek kerja lapangan mereka.
Setidaknya ada tiga kegiatan yang paling menonjol dilaksanakan, di samping beberapa kegiatan sosial lainnya.
Baca: Pengurus Baru KONI Bengkalis Rencanakan Pelantikan Awal November
Baca: CAT Pelamar CPNS 2018 Kampar di Pekanbaru, BKPSDM Tunggu Penentuan Lokasi Hari Ini
Kepada Tribunpekanbaru.com di Pekanbaru, Ketua KBM Fakultas Hukum Unilak Ramadanis mengatakan, tiga kegiatan yang mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat yaitu, penyuluhan tentang kekerasan terhadap anak-anak di SDN 018 Desa Sungai Raja, serta kegiatan penyuluhan tentang narkoba dan kenakalan remaja serta bahaya merokok, di SMPN I Kampar Kiri.
"Alhamdulillah, semua kegiatan ini berjalan lancar. Masyarakat pun merasa mendapat ilmu dari penyuluhan yang kami berikan. Mudah-mudahan bermanfaat ke depannya," harap Ramadanis.
Hal yang sama juga dipaparkan mahasiswa KBM Fakultas Hukum Unilak lainnya Tarmizi.
Dijelaskannya, mereka sengaja memberikan penyuluhan tentang kekerasan terhadap anak-anak serta bahaya narkoba kepada masyarakat, karena kasus tersebut saat ini tinggi di Provinsi Riau.
Apalagi kasus narkoba, yang hampir setiap hari, ada satu yang ditangkap pihak kepolisian.
Baik itu narkoba jenis pil ekstasi/inek, maupun sabu-sabu.
Baca: SAH! Bukan Luis Milla, PSSI Tunjuk Bima Sakti Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Baca: Mulai Surut, Korban Banjir Dumai Tinggalkan Lokasi Pengungsian
Makanya, para mahasiswa menekankan kepada masyarakat saat penyuluhan kemarin, jangan kan untuk mengedarkan, memakai, mendekati saja tidak boleh.
"Karena selain merusak badan, berbahaya juga bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi kita sudah sepakat, bahwa narkoba itu musuh bersama bangsa ini. Termasuk juga kekerasan kepada anak-anak. Itu tidak boleh terjadi lagi," paparnya.
Sekadar diketahui, KBM Fakultas Fakultas Hukum Unilak ini beranggotakan 23 mahasiswa hukum Unilak, dengan satu dosen pengawas lapangan Robert Libra SH MH. (*)
