CPNS 2018

Guru Bahasa Inggris Terbanyak, Ini Rincian Pelamar CPNS yang Lulus Administrasi di Kampar

Sebanyak 2.600 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pada penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kampar.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/Dody Vladimir
Calon Pendaftar CPNS saat mengikuti Simulasi Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2018 yang digelar pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XII Rabu (19/9). 

Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Sebanyak 2.600 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi pada penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kampar.

Pelamar untuk jabatan Guru Bahasa Inggris adalah yang terbanyak.

Baca: 2 Waria Terjaring Razia, Satpol PP: Sejak Dalam Kandungan, Ibunya Berharap Anak perempuan

Dari total pelamar yang lulus memang didominasi guru. Sedangkan untuk Dokter dan Tenaga Ahli, tidak begitu mencolok.

Bahkan pada formasi Dokter Gigi, jumlah pelamar hanya 29 orang. Lebih sedikit dari kuota formasi yang tersedia.

Baca: Jadwal Tes CAT CPNS 2018 Intansi Pemkab Meranti Belum Final

Berikut rincian jumlah pelamar lulus seleksi administrasi dan kuota formasi yang dibuka :

Berikut rinciannya :

1. Guru 128 orang
- Guru IPS : 455 pelamar (35 orang untuk 35 SMP)‎
- Guru IPA : 575 pelamar (34 orang untuk 34 SMP)‎
- Guru Matematika : 547 pelamar (30 orang untuk 30 SMP)‎
- Guru Bahasa Inggris : 742 pelamar (29 orang untuk 29 SMP)‎

2. Dokter 62 orang‎
- Dokter Umum : 150 pelamar (31 orang untuk 22 Puskesmas)‎
- Dokter Gigi : 29 (31 orang untuk 22 Puskesmas)‎

3. Tenaga Teknis pada Dinas PUPR 20 orang
- ‎Teknik Pengairan : 15 pelamar (3 orang)‎
- Teknik Penyehatan Lingkungan : 17 pelamar (3 orang)‎
- Teknik Jalan dan Jembatan : 23 pelamar (4 orang)‎
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan : 17 pelamar (3 orang)‎
- Penata ruang : 12 pelamar (3 orang)‎
- Pembina Jasa Konstruksi : 18 pelamar (4 orang).

Sumber : Pengumuman BKPSDM Kampar. 

Berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 yang telah disampaikan sejumlah instansi pusat dan daerah, dijelaskan pula ketentuan mengikuti tes SKD.

Setidaknya berikut ini ketentuan umum mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Membawa Kartu Peserta Ujian

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved