Pekanbaru
Istri Selipkan 2 Paket Ganja Kering di Celana Dalam, Disusupkan Buat Suami di Rutan
Seorang wanita berinisial RF terpaksa diamankan petugas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang wanita berinisial RF terpaksa diamankan petugas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk.
Dirinya kedapatan hendak menyusupkan 2 paket kecil ganja kering ke dalam Rutan, saat hendak menjenguk suaminya, AB yang merupakan warga binaan di sana.
AB sendiri sedang menjalani masa hukuman atas kasus narkoba.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, daun ganja kering itu rencananya hendak diberikan oleh RF kepada AB.
Baca: Dipo Latif Panuan? Nikita Mirzani: Azab dari Allah karena Suka Bohongin Istri
Namun apes, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas Rutan, RF ketahuan menyimpan 2 paket ganja kering itu dibalik celana dalamnya.
Atas temuan tersebut, pihak Rutan selanjutnya melakukan koordinasi dengan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun, Senin (22/10/2018) mengatakan, pihaknya kemudian bergerak untuk melakukan pengembangan.
Baca: VIDEO: Ratusan Orang Tua Datangi Sekolah Hadiri Sosialisasi Vaksin MR di Pekanbaru
Menurut pengakuan pasutri RF dan AB itu, mereka mendapatkan pasokan ganja kering dari seseorang berinisial B alias Binuak, yang kini berstatus DPO atau buronan petugas.
Namun sayang, saat sudah sampai di kediaman B di daerah Harapan Raya, Pekanbaru, petugas tak menemukan keberadaannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti ganja kering. Dengan berat total diperkirakan mencapai 2 kilogram.
"Pasutri ini kemudian kita amankan. Saat itu memang 2 paket ganja kering itu akan diserahkan RF kepada suaminya AB," kata Haldun.
Baca: Jadwal Liga Champions Matchday Ketiga Manchester United Vs Juventus, Live RCTI
Barang haram itu sendiri, pasca berhasil diamankan pada 11 Oktober 2018 lalu, dimusnahkan pada Senin (22/10/2018) siang.
Dua kilogram Ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi.
Pemusnahan tersebut bertempat di halaman kantor BNNP Riau di Jalan Pepaya, yang disaksikan langsung oleh pasutri selaku tersangka, perwakilan dari kejaksaan, dan lain-lain. (*)