Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

588 Unit Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hari Pertama

588 Unit Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hari Pertama yang digelar Bapenda Riau

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru
Hari pertama diberlakukanya Pemutihan Denda Pajak Kendaraan oleh Pemerintah Provinsi Riau masih terlihat biasa saja di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Senin (22/10/2018). 

588 Unit Kendaraan Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak Hari Pertama

Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari pertama penerapan pemutihan denda pajak bagi Penunggak Pajak di Riau ternyata belum banyak dimanfaatkan masyarakat. Menurut data rangkuman di Bapenda hari pertama ada sebanyak 588 unit Kendaraan ikut program pemutihan tersebut.

Sedangkan total pokok pajak yang dilunaskan pada hari pertama terhimpun Rp793.998.500. Untuk masyarakat yang mendatangi pelayanan pajak sendiri belum terjadi peningkatan signifikan.

"Untuk hari pertama yang memanfaatkan ini baru 552 kendaraan, beragam tunggakannya ada yang lima tahun dan tiga tahun pokoknya beragam, "ujar Kabid Pajak Bapenda Riau Ispan S Syahputra kepada Tribun Senin.

Memang diakui Kabid hari pertama pelaksanaan ini masih dalm posisi normal. antusiasme masyarakat untuk manfaatkan pemutihan denda pajak diprediksi pada bulan november atau 2 atau 3 minggu menjelang berakhirnya masa waktu pemberian penghapusan denda.

"Secara umum belum signifikan peningkatannya. Jumlah transaksi hampir sama dengan hari-hari sebelumnya," kata Ispan.

Di hari Senin yang menjadi hari pertama penghapusan denda pajak kata dia, terdata sebanyak 5.431 wajib pajak yang bertransaksi. Itu tersebar di 20 unit pelayanan terpadu (UPT) dan 13 unit pelayanan (UP) di Riau.

Dia menyebut, belum adanya peningkatan tersebut karena informasi belum tersebar secara luas. Kemudian kata dia, masyarakat cenderung membayar pajak di hari-hari terakhir. "Mungkin karena menunggu. Kebiasaan masyarakat kita hari-hari terakhir," ujarnya.

Ispan menjelaskan, untuk transaksi PKB dan BBNKB di hari pertama ini, juga cenderung belum ada peningkatan. Di mana, transaksi hanya di angka Rp8,636 miliar. "Kalau normalnya, Rp6 miliar sampai Rp9 miliar. Artinya masih normal," ujar dia.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Sebab, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung selama lima pekan. Mulai dari 22 Oktober sampai 30 November mendatang.

Di samping itu, pihaknya juga terus melakukan razia pajak kendaraan. Ini juga upaya menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor PKB dan BBNKB. "Kita terus lakukan terobosan untuk meningkatkan PAD," ujarnya.

Diketahui, Pemprov Riau mulai melakukan pemutihan denda PKB dan BBNKB. Pemutihan ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan penunggak pajak di Riau bahkan semua jenis kendaraan. Baik itu yang menunggak satu tahun bahkan di atas 10 tahun.

Semua denda atas keterlambatan bayar pajak tersebut akan dihapuskan, sedangkan yang wajib dibayarkan wajib pajak adalah nilai pajaknya sendiri. Namun ini hanya bagi kendaraan penunggak pajak yang jatuh temponya di bawah 31 Maret 2018.

Misalnya, kendaraan sudah nunggak pajak tiga tahun, 2016, 2017 dan 2018. Jatuh temponya April, atau setelah 31 Maret 2018. Maka denda yang dihapus hanya untuk tahun 2016 dan 2017. Sedangkan denda 2018 tetap dibayar.

Wajib pajak juga bisa mengecek estimasi besaran pajak yang harus dibayar, melalui website: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Setelah situs terbuka, masukkan nomor polisi (nopol) kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved