Indragiri Hulu
Apindo Inhu Ajukan UMK Inhu Naik Sebesar 8,03 Persen, Dewan Pengupahan akan Rapat Bersama
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8.03 persen
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
Apindo Inhu Ajukan UMK Inhu Naik Sebesar 8,03 Persen, Dewan Pengupahan akan Rapat Bersama
Laporan Wartawan Tribuninhu.com, Bynton Simanungkalit
TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8.03 persen.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Inhu akan meneggelar rapat bersama di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu pada Senin (29/10/2018) besok.
Baca: CONTOH Cara Menghitung PASSING GRADE SKD CPNS 2018
Baca: Gerakan Umat Islam Bersatu Kota Dumai Kutuk Aksi Pembakaran Bendera
Hal ini dipastikan melalui konfirmasi dengan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Inhu, R Jhon Efendi pada Minggu (28/10/2018).
Salah satu agenda pada rapat bersama tersebut adalah membahas tentang kenaikan angka upah minimum Kabupaten Inhu.
"Rencananya rapat dewan pengupahan akan dilakukan Senin ini di kantor Disnake, undangannya sudah saya terima," kata Jhon ketika dikonfirmasi Tribuninhu.com, Minggu (28/10/2018).
Jhon menjelaskan selain perwakilan pengusaha, sejumlah pihak yang juga dilibatkan dalam pembahasan ini adalah serikat pekerja dan serikat buruh, akademisi, serta sejumlah instansi vertikal yang berkepentingan dalam dewan pengupahan ini.
Baca: Hasil Babak 1 Timnas U19 Qatar Vs Thailand Perempat Final Piala AFC U19, Qatar Unggul Sementara
Baca: Hasil Mitra Kukar Vs PSIS Semarang Babak 1 Pekan 28 Liga 1 Indonesia, Tim Naga Mekes Unggul 1-0
Saat ditanyakan soal kemungkinan kenaikan angka upah minimum Kabupaten Inhu, Jhon menjelaskan bahwa kemungkinan besaran kenaikan diperkirakan sekira 8,03 persen.
"Sejumlah kabupaten sepakat bahwa kenaikan berkisar 8,03 persen sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015," katanya. Angka itu juga berdasarkan kepada kesepakatan dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Inhu.
Sementara itu, Jhon juga menjelaskan bahwa hal ini juga mengacu pada kenaikan upah minimum pada tahun 2017 lalu.
Kenaikan upah minimum Kabupaten Inhu mencapai 12,71 persen.
"Tahun lalu itu sudah tinggi naiknya, sekira 12,71 persen. Di Riau kita (Kabupaten Inhu) yang paling tinggi, oleh karena itu kita menyamakan kali ini dengan daerah lain," ujarnya.
Baca: Hasil Babak 1 Arema FC Vs PSMS Medan Pekan 28 Liga 1 Indonesia, Tuan Rumah Unggul 4-0
Baca: Hasil Timnas U19 Qatar Vs Thailand di Perempat Final Piala AFC U19, Skor Masih 2-0 Babak 1
Menurut Jhon pada tahun 2017 lalu, dewan pengupahan menetapkan angka kenaikan upah minimum Kabupaten Inhu berdasarkan angka kebutuhan layak hidup di Kabupaten Inhu yang masih belum sesuai standar.
Sesuai dengan kenaikan upah minimum pada tahun 2017 lalu, maka upah minimum Kabupaten Inhu yang ditetapkan sebesar Rp 2.751.000.
"Maka dengan kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen itu, angka upah minimum Kabupaten Inhu bisa mencapai Rp 3 juta," katanya. (*)