CPNS 2018

CONTOH Cara Menghitung PASSING GRADE SKD CPNS 2018

Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Riau sudah ada yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Editor: Nolpitos Hendri
Passing Grade CPNS 2018/instagram pnscantik_ind
Passing Grade CPNS 2018-instagram-pnscantik_ind 

CONTOH Cara Menghitung PASSING GRADE SKD CPNS 2018

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Riau sudah ada yang mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Bagi pelamar CPNS 2018 yang sudah melaksanakan SKD dengan mengerjakan soal menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), setelah peserta menyelesaikan soal, hasil akan otomatis muncul di layar komputer.

Perhitungan lulus tidaknya peserta dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.

Baca: Besok Ketua Umum PBVSI Riau Buka Kejurda Voli Senior 2018 di Bengkalis

Baca: Taman Agrowisata Tenayan Raya Nan Nyaman dan Sejuk, Cocok untuk Edukasi Anak-anak

Saat tes SKD, para peserta harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.

Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.

Baca: SAKSIKAN Live Score Timnas U19 Qatar Vs Thailand di Perempat Final Piala AFC U19, Pukul 16.00 WIB

Baca: Taman Median Jalan akan Dipasangi APK, KPU Pelalawan Minta Izin ke Pemda

Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Cara menghitung passing grade cukup mudah.

Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

*) Passing Grade Formasi

- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.

- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.

Baca: VIDEO: Seribu Umat Muslim Dumai Turun ke Jalan Bela Kalimat Tauhid

Baca: Tiga mahasiswa Unilak Juara di EA II LLDIKTI

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved