Pekanbaru
Warga Laporkan Pangkalan Gas Jual Gas Subsidi Melebihi HET, Terancam Tidak Boleh Berjualan
Warga Pekanbaru laporkan pangkalan gas jual gas 3 kilogram bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga terancam tidak boleh berjualan
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Warga Laporkan Pangkalan Gas Jual Gas Bersubsidi Melebihi HET, Terancam Tidak Boleh Berjualan
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Warga Pekanbaru laporkan pangkalan gas jual gas 3 kilogram bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), sehingga terancam tidak boleh berjualan lagi.
Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram yang berada di Kecamatan Tampan terancam akan dicabut izinya.
Baca: Lika-Liku Bidan Muda dan Cantik Hadapi Rayuan Pasien, Ini Akun Instagram dan Foto Cantik Mereka
Baca: Kepastian Pasar Cik Puan, Wakil Rakyat Ini Minta Pemko Pekanbaru Jangan Kecewakan Masyarakat
Pasalnya pangkalan gas bersubsidi ini menjual gas elpiji 3 kilogram diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasus tersebut terungkap setelah setelah adanya laporan dari masyarakat yang melaporkan temuan tersebut ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penelusuran ke lokasi pangkalan yang dimaksud.
Ternyata benar, Pangkalan tersebut menjual gas elpiji 3 kilogram jauh diatas HET.
"Iya, ada pangkalan gas yang kita temukan menjual gas 3 kilogram satu tabungnya sampai Rp 27 ribu. Padahal HETnya kan hanya Rp 18 ribu," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Roni Suprana Armada, Jumat (2/11/2018).
Baca: Satu Pertandingan Lagi, Kesebelasan Ini Berpeluang Juara Piala Soeratin U-13 Zona Riau 2018
Baca: Bawaslu Riau Gelar Pleno, Keputusan Bawaslu Terhadap Kepala Daerah yang Ikut Deklarasi Capres
"Hari Selasa minggu besok kita dudukan dengan Agen, Nanti yang memberi saksi pangkalan itu Agen. Apakah nanti ditutup atau diberikan peringatan, nanti agen yang memutuskan," imbuhnya.
Roni menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan kepada Agen yang memasok gas ke pengkalan terkait temuan tersebut agar memberikan saksi tegas.
Agar ada efek jera kepada pangkalan lain untuk tidak melakukan
"Yang bisa memberikan saksi itu nanti Agen. Sanksi terberat nanti bisa berupa pemutusan kontrak. Jadi pangkalan itu tidak boleh berjualan lagi," ujarnya.
Pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan penyelewengan gas bersubsidi ini kepada Disperindag.
Tidak hanya soal harga yang diatas HET, namun warga juga bisa melaporkan pangkalan yang menjual gas bersubsidi ini kepada orang yang tidak berhak menerimanya.
Baca: Bapenda Targetkan 400 Unit Tapping Box Terpasang Hingga Akhir Tahun, Sudah Terpasang 63 Unit
Baca: Perkaya Khazanah Melayu, BEM UNRI Kunjungan Ke LAM Riau