Anda Telat Bayar Pajak? Ini Rumus Menghitung Denda Pajak Kendaraan, Tak Perlu Bingung
RUMUS menghitung denda pajak. jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Satu tahun sekali pemilik motor di Indonesia wajib membayar pajak untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.
Namun tidak bisa dipungkiri, terkadang kita kerap lupa dan terlewat dari waktu pembayaran pajak yang sudah ditentukan.
Konsekuensinya harus membayar denda keterlambatan bayarpajak kendaraan (STNK).
Dan masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.
Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi.
Untuk besarannya sendiri tergantung dari motor yang dimiliki.
Karena beda motor, beda pula pajak motor dan denda telat pajak motornya pun beda.
Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.
Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.
Baca: Fenomena Remaja Minum Air Rebusan Pembalut Wanita, BNN: Itu Jelas Penyimpangan
Baca: Pemadaman Dilakukan Warga, Kecamatan Rangsang Rencanakan Penanggulangan Damkar Mandiri
Baca: Mahmud Marzuki Gagal Dianugerahi Pahlawan Nasional,Tak Masuk Nama yang Diumumkan Presiden
Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan.
Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.
Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.
Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.
Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.
Berikut informasi denda telat bayar pajak motor :
