Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CPNS 2018

HEBOH, Muncul Petisi Online Protes Passing Grade di Tes SKD CPNS 2018: Ada 14 Ribu Tandatangan

Seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Para peserta SKD CPNS Kabupaten Rokan Hilir jalani CAT hari pertama di Aula STIA Lancang Kuning, Kota Dumai, Rabu (7/11/2018). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Banyaknya peserta tak lulus di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), karena tingginya nilai ambang batas (passing grade) tes CPNS 2018 akhirnya mendorong munculnya petisi di situs www.change.org yang ditandatangani 14 ribu akun.

Di berbagai instansi banyak yang kurang dari 10 peserta lulus tes SKD dari ribuan peserta yang lolos seleksi administrasi CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id.

Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini, para pelamar harus memenuhi passing grade sesuai ketetapan di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018, yakni  nilai minimal 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Dikutip dari Tribunkaltim.co, seruan untuk menggalang petisi ini disuarakan pertama kali oleh akun twitter @yudhadab di akun twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid, Rabu (7/11/2018).

"Dukung : Tinjau dan Revisi sistem passing grade SKD/TKD CPNS 2018 - Tandatangani Petisi! (link: https://chn.ge/2JJ8IiO) chn.ge/2JJ8IiO lewat 

@ChangeOrg_ID," kicau @yudhadab.

Baca: VIDEO: 549 Peserta CPNS Kabupaten Rohil Jalani Ujian SKD Hari Pertama

Baca: Peserta Ujian CPNS 2018 di Pekanbaru Kedapatan Bawa Jimat, Ditulis dengan Tulisan Tangan

Baca: SKD Hari Pertama CPNS Kabupaten Rohil, Peserta Sulit Tuntaskan TIU

Dalam petisi tersebut, juga dicantumkan hasil SKD di beberapa instansi di beberapa daerah.
Pantauan Tribunbatam.id hingga Kamis (8/11/2018) jam 16.21 WIB petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 14.297 orang.

Sebelumnya, BKN juga menginformasikan bahwa dalam SKD terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu :

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Dikutip dari penjelasan Kemenpan RB di akun Twitternya, nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Passing Grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial baik Twitter maupun Instagramnya telah memberitahukan terkait nilai ambang batas (Passing Grade), Kamis (18/10/2018).

Baca: Jauh dari Harapan, Peserta CPNS Rohul yang Lulus Passing Grade SKD Cuma 35

Baca: 56 Pelamar Tak Hadir di Ujian SKD CPNS Kampar

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved