Kampar
Peringati Hari Pahlawan, Bupati Kampar Keluarkan Surat Edaran Mengheningkan Cipta 1 Menit
Bupati Kampar mengeluarkan surat edaran dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 Nopember.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: CandraDani
Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Bupati Kampar mengeluarkan surat edaran dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 Nopember.
Surat itu berisi tentang penghormatan bersama seluruh masyarakat Kampar terhadap Hari Pahlawan.
Masyarakat diminta mengheningkan cipta serentak selama 60 detik atau 1 menit pada pukul 08.15 WIB, Sabtu (10/11/2018).
Kemudian pengibaran Bendera Merah Putih di tiap halaman rumah, toko, kantor pemerintahan dan swasta dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Baca: Kapolres Inhu Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pasir Penyu
Baca: 175 Orang Berminat Jadi Kades di Rohul, Telah Mendaftar Sebagai Bacakades di 51 Desa di Rohul
Surat yang diteken Bupati Azis Zaenal ditujukan kepada seluruh Camat.
Camat diminta menyebarluaskan edaran tersebut kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.
Kepala Dinas Sosial Kampar, Amin Filda membenarkan edaran tersebut.
Ia mengatakan, edaran tersebut meneruskan intruksi Pemerintah Pusat ke semua daerah.
"Peringatan tahun ini, semua berdasarkan petunjuk dari pusat. Kita di daerah harus melaksanakannya," jelas Amin, Jumat (9/11/2018) sore.
Baca: Sudah Dua Hari Banjir Rob Landa Sejumlah Kawasan di Dumai
Baca: 31 Ribu Anak di Kepulauan Meranti Jadi Sasaran Disdukcapil
Instruksi tersebut bahkan sampai ke hari pelaksanaan upacara.
Amin mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kampar sempat berencana menggelar Upacara Peringatan pada Senin (12/11).
Sebab Hari Pahlawan tahun ini kebetulan jatuh di hari libur, Sabtu (10/11).
"Senin tidak bisa. Semua serentak harus pas hari Sabtu, di 10 Nopember," tandas Amin. (*)