Inilah Fakta Tentang Tuti Tursilawati, TKW yang Dieksekusi Mati di Arab Saudi
pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya oleh pemerintahan Arab Saudi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah menjalani proses hukum selama sekitar tujuh tahun, pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati, akhirnya menghadapi eksekusi hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Pada Senin (29/10/2018), Pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Tuti di Kota Ta'if, tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia, baik pihak KBRI di Riyadh maupun KJRI di Jeddah.
Tuti merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap majikannya yang terjadi pada 2010.
Ia divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011.
Peristiwa yang sama juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin.
Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, Arab Saudi memang tidak memiliki ketentuan hukum yang mewajibkan pihak berwenang memberikan pemberitahuan kepada perwakilan pemerintah sebelum melakukan eksekusi terhadap warga negara asing.
Baca: Pengacara Ungkap Sosok Pelapor & Pelaku yang Foto Rumah Habib Rizieq di Arab Saudi
Baca: Jennie BLACKPINK Rilis Debut Solo: Jadi Trending di Youtube, Ini Video Beserta Liriknya
Baca: JADWAL Hong Kong Open 2018: Dimulai Hari Ini, Indonesia Kirim 7 Wakil
Peristiwa tersebut tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja, melainkan juga terhadap warga negara lain yang menerima vonis hukuman mati di Arab Saudi.
Bahkan, dalam konteks hukuman mati yang dilakukan terhadap warga negaranya sendiri, Pemerintah Arab Saudi tidak wajib memberitahu pihak keluarga terpidana mati.
Menurut Iqbal, hanya ada empat pihak yang menerima notifikasi sebelum eksekusi dilakukan, yakni ahli waris korban, jaksa penuntut umum, kepala penjara, dan lembaga permaafan.
"Hanya empat (pihak) itu yang wajib dinotifikasi," ujar Iqbal saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).
Selain faktor hukum dalam negeri, lanjut Iqbal, Pemerintah Arab Saudi juga belum pernah membuat perjanjian mandatory consular notification dengan negara manapun.
Mandatory consular notificaton mewajibkan negara-negara yang terikat dalam perjanjian untuk memberikan notifikasi jika ada warga negara asing yang tersangkut kasus hukum.
Perjanjian ini sempat dibahas dalam pertemuan antara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Adel al-Jubeir, di Jakarta, Selasa (23/10/2018) siang.
Baca: Diduga Mesum di Gudang Kosong, Sepasang Remaja Diamankan Warga di Padang
Baca: Banyak yang Tak Lulus SKD CPNS 2018, BKN Umumkan Kekosongan Jabatan Capai 90 Persen
Baca: Alami Pendarahan, Korban Penganiayaan di Inhil Ini Meninggal Dunia Sebelum Dirujuk
Pasca-eksekusi mati Tuti Tursilawati, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan protes kepada Pemerintah Arab Saudi.
