Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Ranperda Usulan Masyarakat Terancam Tak Bisa Diakomodir, Ini Penyebabnya

Beberapa Ranperda usulan dari masyarakat yang masuk ke Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru, tidak bisa dijadikan Perda

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/ilustrasi
Ranperda dan Perda Kota Pekanbaru 

Ranperda Usulan Masyarakat Terancam Tak Bisa Diakomodir, Ini Penyebabnya

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan dari masyarakat yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru, tidak bisa dibahas untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baik untuk pembahasan tahun 2018 ini, maupun untuk pembahasan tahun 2019 mendatang.

Baca: KRONOLOGIS Bocah Diterkam Buaya di Bonai Darusslam, Ibu Korban Sempat Minta Tolong

Baca: Debit Air dari Hulu Stabil, Permukaan Sungai Kampar di Hilir Waduk PLTA Koto Panjang Naik

Penyebabnya, karena Pemko masih mengalami krisis anggaran, sehingga Ranperda yang bisa dibahas, Ranperda skala prioritas dan Ranperda rutin.

"Kami sangat apresiasi dan menghargai, usulan Ranperda dari masyarakat ini. Tapi kondisi anggaran yang belum memungkinkan," kata Wakil Ketua Baleg DPRD Pekanbaru Zainal Arifin SE, Kamis (15/11/2018) menjawab Tribunpekanbaru.com.

Seperti diketahui, belakangan ini masyarakat mengusulkan beberapa Ranperda, yang dinilai wajib dijadikan sebagai sebuah aturan (Perda) di Kota Pekanbaru.

Baca: Bisa karena Biasa, Gadis asal Pekanbaru Ini Kini Menjadi Motivator

Baca: KPU Inhil Tetapkan Jumlah DPTHP 2 dan Jumlah TPS untuk Pemilu 2019, Ini Jumlahnya

Usulan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Pekanbaru dan BEM UNRI tentang Ranperda Menolak LGBT, Ranperda Tanjak, Ranperda Disabilitas dan lainnya.

Menurut pihak DPRD, usulan Ranperda tersebut sangat bagus untuk diterapkan di kota Pekanbaru, yang diidentik dengan budaya Melayu dan Syariat Islam.

Namun sebagai gambaran saja, untuk Ranperda tahun 2018 ini saja, dari 35 yang ditetapkan di Prolegda, baru beberapa saja yang disahkan dan ada yang masih sedang dibahas.

Baca: Realme Mulai Berani, Terang-terangan Bandingkan Realme 2 Pro dengan Redmi Note 6 Pro di Medsos

Baca: SKD Berbasis CAT CPNS 2018 di Pemko Dumai Berakhir, Yani Pasrah dengan Terima Hasil

"Untuk Ranperda tahun 2019, kita sudah tetapkan 18 Ranperda di Prolegda. Tapi hanya bisa dibahas dan sesuai dengan anggaran yang bisa disiapkan, hanya 6 Ranperda. Itu pun yang rutin dan ada sifatnya Ranperda wajib. Itu tadi, kuncinya ketersediaan anggaran saja," sebut Zainal lagi.

Meski begitu, pihak DPRD berharap kepada Pemko Pekanbaru, untuk usulan Ranperda dari masyarakat, seperti Ranperda Tolak LGBT, jika anggarannya memungkin ada, maka diharapkan bisa dibahas.

Untuk OPD leading sektor usulan Ranperda LGBT ini, yakni Bagian Kesra Setdako Pekanbaru, bisa mempersiapkan naskah akademisnya (NA) dari sekarang.

Baca: Jelang Timnas Thailand vs Indonesia di Piala AFF 2018, Peran 2 Pemain Penting Garuda

Baca: Pagar Sekolah Roboh Tewaskan Dua Orang, Ini Kata Walikota Pekanbaru

"Kita di DPRD sifatnya menunggu saja. Jika NA-nya dan anggarannya siap, maka kita akan membahasnya. Apalagi yang sifatnya urgent seperti LGBT ini," janjinya.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPRD Pekanbaru bersama Pemko, sudah menyepakati jumlah Prolegda tahun 2019 mendatang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved