Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Capai Puluhan Miliar, Ini Jumlah Anggaran Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Tahun 2019

Capai puluhan miliar, jumlah anggaran pengelolaan sampah di Pekanbaru untuk 10 kecamatan di tahun 2019 sebesar Rp 84,3 miliar

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah sampah menumpuk dipinggir Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Selasa (21/8/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

Capai Puluhan Miliar, Ini Jumlah Anggaran Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Tahun 2019

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Capai puluhan miliar, jumlah anggaran pengelolaan sampah di Pekanbaru untuk 10 kecamatan di tahun 2019 sebesar Rp 84,3 miliar.

Pengelolaan anggaran itu dilakukan tahun jamak atau multiyears, dan akan dikelola oleh pihak ketiga pemenang tender yakni PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya.

Baca: Diduga KUMPUL KEBO, 4 Wanita dan 2 Pria Diamankan Satpol PP Padang dari Dalam Kamar Kos

Baca: Salat di Museum Swasta Terbesar

Dana tersebut akan dipegang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, dan anggaran DLHK dalam APBD Pekanbaru 2019 sebesar Rp 93 miliar.

Dari nilai ini, termasuk di dalamnya anggaran pengelolaan sampah, dengan nama nomenklatur di KUA PPAS adalah Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan dengan nilai Rp 84,3 miliar.

"Anggaran ini meski dipertanggungjawabkan, meski ini sifatnya multiyears. Artinya jangan sampai ada masalah lagi," kata Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, Jumat (16/11/2018) kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca: UPDATE, HS Pelaku Pembunuhan Satu keluarga di Bekasi Pernah Pulang ke Rumah Orangtuanya di Riau

Baca: HASIL AKHIR Vietnam Vs Malaysia 2-0, Malaysia Turun ke Posisi 3 Klasemen Grup A Piala AFF 2018

Disampaikannya, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru saat ini, belum maksimal, karena masih adanya keluhan masyarakat, terutama tidak tersedianya TPS (tempat pembuangan sampah) sementara.

Terutama di titik-titik yang sering dijadikan masyarakat sebagai tempat pembuangan sampah.

"Makanya kita tekan kan di sini, agar Pemko tidak alergi untuk mengevaluasi kerja pengelolaan sampah ini. Terutama masih berserakannya sampah di beberapa titik, serta pengadaan TPS. Ini yang kita tekan kan," pintanya.

Dengan demikian, masalah sampah di Kota Pekanbaru tidak lagi menjadi momok bagi warga.

Baca: Kegiatan Natal 2018, GAMKI dan GMKI Dumai Kunjungi SLBN Dumai

Baca: Dinsos Bengkalis Serahkan Pengembangan Bantuan Usaha untuk Warga Disabilitas

DLHK selaku leading sektor, harus punya inisiatif, agar Kota Pekanbaru ke depannya selalu bersih, asri dan nyaman.

Seperti diketahui, 10 kecamatan yang pengelolaan sampahnya ditangani pihak ketiga dibagi dalam dua zona.

Zona I terdiri dari Kecamatan Tampan, Bukitraya, Marpoyan Damai dan Payung Sekaki.

Sementara zona II terdiri dari Kecamatan Pekanbaru Kota, Sukajadi, Lima Puluh, Tenayan Raya, Sail dan Senapelan.

Untuk dua kecamatan lagi,yakni Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir, dikelola langsung oleh Pemko Pekanbaru melalui DLHK, dengan sistem swakelola. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved