Kampar
Kejari Kampar Tetapkan Sekdes di Gunung Sahilan Tersangka Pungli Surat Tanah
Kejari Kampar meningkatkan penanganan kasus korupsi dalam pengurusan surat tanah di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan ke tahap penyidikan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com Fernando Sihombing
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar meningkatkan penanganan kasus korupsi dalam pengurusan surat tanah di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan ke tahap penyidikan.
Satu orang telah ditetapkan tersangka.
Baca: MotoGP Valencia 2018, Jadwal Lengkap Sesi Terakhir MotoGP, Siapa yang Akan Juara?
Kepala Seksi Pidana Khusus, Rully Afandi mengungkapkan, tersangka yakni Sekretaris Desa berinisial NH yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN). Resmi menjadi tersangka sejak 5 Nopember 2018 lalu.
"Sampai sekarang, kita baru menetapkan satu tersangka," ungkap Rully, Jumat (15/11/2018).
Ia mengatakan, bertambahnya tersangka masih memungkinkan. Sejauh hasil penyidikan nantinya.
Pihaknya belum melakukan penahanan. Ia tidak menjelaskan alasan tersangka belum ditahan. "Hanya soal waktu aja," kata Rully.
Ia mengatakan, NH diagendakan menjalani pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka pekan depan.
Baca: Riau Masih Diguyur Hujan Jumat 16 November, Waspadai Potensi Angin Kencang dan Petir
Rully menjelaskan, NH disangkakan memungut uang kepada pemohon surat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 silam.
Adapun program tersebut diikuti sebanyak 348 pemohon.
"Tiap pemohon dipungut antara 1 juta sampai 1,5 juta," ungkap Rully. Ini dilakukan HN saat dia menjabat Sekretaris Desa merangkap sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.
Menurut dia, secara umum, bukti dan keterangan sudah cukup Sebagai dasar penetapan tersangka.
Hanya saja, pihaknya masih memerlukan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ahli.
Baca: Piala AFF 2018 Timnas Indonesia vs Thailand: Bima Sakti Pilih Starter Baru, Ada Nama Alfath Fathier?
"Kita mau pastikan, dari keterangan BPN, berapa sebenarnya biaya pengurusan surat tanah," jelas Rully.
Dengan didapatnya keterangan dari BPN nanti, maka keuntungan yang diraup dalam pungli ini dapat dihitung. (*)