UPDATE! Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati
HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, HS, pelaku pembunuhan keluarga Diperum Nainggolan di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
"Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, di mana pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 Ayat 3, kemudian 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujar Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Ia mengatakan, pembunuhan ini telah direncanakan HS beberapa hari sebelum kejadian.
HS membunuh Diperum dan istrinya dengan senjata tajam.
Sementara itu, kedua anaknya dibekap hingga tewas.
Baca: Sering Dimarahi Jadi Alasan HS Lakukan Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Baca: UPDATE Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi: Pelaku Beraksi Seorang Diri Gunakan Linggis
Baca: Rossa Komentari Warganet yang Bully Nashwa, Finalis Indonesian Idol Junior 2018
"Kemudian yang bersangkutan juga mengambil barang korban seperti ponsel dan mobil X-Trail," kata dia.
Polisi telah menahan HS hingga proses hukumnya selesai.
Sebelumnya, polisi mengamankan HS di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/11/2018) sekitar pukul 22.00.
Polisi kemudian menggeledah tas HS dan menemukan sebuah ponsel, uang Rp 4 juta, dan kunci mobil Nissan X-Trail yang hilang dari rumah korban.
Baca: CERAMAH Ustaz Abdul Somad: LGBT Bisa Diobati dengan Terapi
Baca: Remaja Memohon Agar Ustaz Abdul Somad Memberikan Pencerahan Soal Menjauhi Perilaku Menyimpang
Baca: AC Lion Air Mati, Penumpang Tujuan Yogyakarta Diminta Turun dari Pesawat
HS kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Kepada polisi, HS mengaku nekat membunuh Diperum dan keluarganya lantaran sering dimarahi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hs-pelaku-pembunuhan-terhadap-satu-keluarga-di-bekasi.jpg)