Pelalawan
Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Disimpan dalam Kotak Permen, Tersangka Kepemilikan Narkoba Diringkus
Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disimpan dalam kotak permen, tersangka kepemilikan narkoba diringkus polisi
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
Sabu dan Pil Ekstasi Disimpan dalam Kotak Permen, Tersangka Kepemilikan Narkoba Diringkus Polisi
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Narkotika dan obat-obatan (narkoba) jenis sabu-sabu dan pil ekstasi disimpan dalam kotak permen, tersangka kepemilikan narkoba diringkus polisi.
Jajaran Polres Pelalawan mengamankan seorang tersangka kepemilikan narkoba pada Selasa malam (27/11/2018).
Baca: Diskon Service Honda di Pekanbaru, Ada Harga Khusus untuk Guru
Baca: Pakai TFC di Waroenk Baper Pekanbaru, Pelangan Bisa Dapat Potongan Besar
Beberapa norkoba diamankan dari tersangka yang disimpan dalam kotak permen.
Tersangka yang dimankan tersebut yakni Winardi, 30 tahun.
Winardi tercatat sebagai warga Dusun Karya Mukti RT.003/001 Desa Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau, Indonesia.
"Ini pengembangan kasus, " kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan pada Rabu (28/11/2018).
Pengembangan kasus yang dimaksud Kapolres yakni penangkapan terhadap tersangka sebelumnya, M Yusuf.
Yusuf sebelumnya ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu.
Dari pengakuan Yusuf kepada pihak kepolisian didapat informasi sabu-sabu diperoleh dari Winardi alias Erwin.
Pihak kepolisian pun mengejar Winardi.
Baca: Babak Pertama PSS Seleman Unggul Atas kalteng Putra 1-0
Baca: Hasil Babak 1 Semen Padang Vs Persita Skor 2-1, Kabau Sirah Buka Peluang ke Final
Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Romiansyah dan Kanit II Iptu Bambang Sugeng melakukan pengejaran.
Selasa malam (23/11/2018), tim melihat mobil yang dikendarai Winardi melintas di Jalan Pemda.
Tim dari kepolisian pun langsung mengikuti dan kendaraan Winardi berhenti di SPBU kota, Jalan Lintas Timur untuk mengisi minyakBBM.