Habib Bahar bin Smith Belum Ditahan, Tapi Masih di Dit Reskrimum Polda Jabar

Habib Bahar bin Smith belum ditahan, tapi masih di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar)

Editor: Nolpitos Hendri
Instagram/@squadsayyidbahar
Habib Bahar dilaporkan Polisi atas ujaran kebencian dan penganiayaan anak di bawah umum. Habib Bahar bin Smith Belum Ditahan, Tapi Masih di Dit Reskrimum Polda Jabar. 

Habib Bahar bin Smith Belum Ditahan, Tapi Masih di Dit Reskrimum Polda Jabar

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Habib Bahar bin Smith belum ditahan, tapi masih di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar).

Ditahan atau tidak, polisi akan memastikannya besok atau Rabu (19/12/2018), karena saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi MC, Sering Dibully Waktu Sekolah

Baca: Pastikan Dana DIPA dari APBN Tepat Sasaran, Wakil Rakyat di DPRD Riau Lakukan Pengawasan

Dikutip dari Tribunjabar.com, pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait proses pemeriksaan yang dijalani kliennya Habib Bahar di Dit Reskrimum Polda Jabar Selasa (18/12/2018).

Proses pemeriksaan terhadap tersangka Habib Bahar bin Smith masih dilakukan selama 1x24 jam.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya masih diproses selama 1x24 jam di Dit Reskrimum Polda Jabar.

"Hal ini sesuai ketentuan KUHAP dan pihak Kepolisian telah menggunakan haknya agar Habib Bahar bin Smith tinggal di Dit Reskrimum Polda untuk dilakukan pendalaman. Besok akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," kata Aziz, Selasa (18/12/2018).

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak Kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan.

Materinya ialah terkait pasal 170 junto pasal 351 junto pasal 333 junto pasal 55 KUHP dan pasal 80 UU No 35 tahun 2014.

Baca: Ratusan Orang dari LMB Kawal Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat ke LAM Riau

Baca: OPD di Pemko Pekanbaru Bersiap Terapkan SIPKD Aset

Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan.

Sementara, pada Selasa (18/12/2018) saat pemeriksaan, pihak Kepolisian juga langsung mengeluarkan surat penangkapan.

Pengacara Habib Bahar bin Smith menjelaskan bahwa kondisi kesehatan Bahar sangat baik, kooperatif, menghormati proses hukum yang ada serta sabar, tegar, dan siap menerima konsekuensinya sebagai publik figur.

"Terimakasih kepada Polisi yang memeriksa secara profesional, proporsional, dan melindungi hak-hak klien kami, kami sangat apresiasi," katanya.

Pihak pengacara Habib Bahar bin Smith juga telah mempersiapkan surat permohonan untuk kemungkinan terburuk.

Surat permohonan tersebut berupa surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan, surat jaminan dan meminta kepada Polisi agar menyamakan Kliennya dengan pihak lain yang memiliki kasus yang mirip dengan Habib Bahar bin Smith.

Proses pemeriksaan pada Selasa (18/18/2018) berlangsung lebih dari 6 jam di Gedung Dit Reskrimum Polda Jabar. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved