Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hemas dan Maimana Umar Diberhentikan Sementara Oleh BK DPD RI

Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan sementara dua anggota DPD RI. Keduanya adalah Hemas dan Maimanah Umar.

Editor: M Iqbal
Kolase/Tribunnews/IRWAN RISMAWAN/Dany Permana
Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Maimanah Umar (Foto: Tribunnews/IRWAN RISMAWAN/Dany Permana) 

Hemas dan Maimana Umar Diberhentikan Sementara Oleh BK DPD RI

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan sementara dua anggota DPD RI.

Keduanya adalah Hemas dan Maimanah Umar.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018).

"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin kepada Tribunnews, Kamis, (20/12/2018).

Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD.

Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.

Baca: Ajari Mahasiswa Buat Proposal PKM, Dosen Fekon Unilak Pengabdian di Akademi Kesenian Melayu Riau

"Kita sudah beri sanksi ringan berupa teguran namun tidak ada perbaikan lalu sedang, kemudian berat," katanya.

Kasus yang menimpa GKR Hemas dan Maimanah Umar tersebut menurut Mervin bukan untuk pertama kali ini saja.

Sebelumnya ada sejumlah senator mengalami hal serupa. Hanya saja mereka meminta maaf, sehingga kemudian statusnya aktif kembali. 

"Ini dilakukan untuk penegakan disiplin dan aturan, serta memperbaiki citra lembaga," pungkasnya.

Status pemberhentian tersebut menurut Mervin bisa dipulihkan dengan sejumlah syarat.

Pertama harus meminta maaf kepada satu media lokal tempat ia dipilih dan nasional. Permintaan maaf juga harus disampaikan dalam sidang Paripurna DPD.

Baca: BPOM Dumai Gelar Edukasi Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman

"Kalau dalam reses minta maaf dan menjelaskan ketidakhadirannya tersebut maka bisa dipulihkan. Namun, apabila tidak ya bisa diproses kembali untuk kemudian diberhentikan tetap," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BK DPD Berhentikan Sementara GKR Hemas sebagai Senator, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/20/bk-dpd-berhentikan-sementara-gkr-hemas-sebagai-senator.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved