Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Inilah Rincian 9 Perda yang Dihasilkan DPRD Rohul Pada 2018

Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri mengaku tahun 2018, DPRD Kabupaten Rohul berhasil membuat 9 Peraturan Daerah (Perda).

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra

TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Ketua DPRD Rokan Hulu (Rohul), Kelmi Amri mengaku, di tahun 2018, DPRD Kabupaten Rohul berhasil membuat 9 Peraturan Daerah (Perda).

Sembilan Perda tersebut, umumnya adalah Perda wajib dan Perda yang di usulkan oleh Pemerintah Daerah.

Pada kamis (3/1/2019), ia memberikan rincian Perda perda yang sudah dibuat tersebut, yaitu:

1. Perda tentang Rokan Hulu negeri seribu suluk

2. Perda tentang Perubahan Perda no 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

3. Perda tentang Perubahan Perda No 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

4. Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

5. Perda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2017.

6. Perda tentang Perubahan APBD tahun 2018

7. Perda tentang APBD tahun 2019.

8. Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

9. Perda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Diakuinya, meski berhasil menyelesaikan 9 Perda di tahun 2018, DPRD Rohul masih menyisakan Pekerjaan Rumah yang harus segera diselesaikan di tahun 2019.

Baca: Akses ke Danau Toba Terputus, Banjir Lumpur Kembali Terjang Jembatan Kembar Parapat

Lebih lanjut dijelaskanya, sedikitnya ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah diajukan Pemkab Rohul. Namun masih tertunggak di dewan seperti Ranperda tentang Perlindungan Perempuan, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ranperda Masjid paripurna.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved