Pemilu 2019
6 dari 11 Kasus Pelanggaran Netralitas Pemilu di Riau Selama 2018 Dilakukan ASN
Sedangkan kasus pelanggaran Pemilu terkait netralitas lainnya melibatkan kades, RT dan RW
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Guruh Budi Wibowo
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Sebanyak 11 kasus netralitas pemilu terjadi selama tahun 2018, 6 di antaranya dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keenam ASN tersebut berasal dari berbagai golongan, mulai dari golongan rendahan hingga pejabat.
"Mulai dari guru hingga kepala organisasi perangkat daerah di salah satu kabupaten juga terlibat," ujar Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, Senin (7/1/2019).
Para ASN tersebut secara terang-terangan mengkampanyekan sejumlah caleg jagoan mereka.
Mulai dari bagi-bagi APK hingga mengajak warga memilih salah satu caleg melalui media sosial.
"Sedangkan kasus pelanggaran Pemilu terkait netralitas lainnya melibatkan kades, RT dan RW," ujarnya.
Baca: Bawaslu Riau Sudah Temukan 41 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 11 Pelanggaran Netralitas
Baca: Sepanjang Tahun 2018, Undang-undang Pemilu Paling Banyak Digugat di MK
Para kades dan perangkat desa tersebut diduga melanggar netralitasnya dengan cara ikut dalam kampanye maupun membuat status di akun media sosial.
Kasus netralitas pemilu tersebut diketahui oleh petugas Bawaslu saat menjalankan tugas di wilayahnya masing-masing dan juga berasal dari laporan masyarakat.
"Kasus dugaan netralitas tersebut sudah ditindaklanjuti," ujarnya.
Hingga 4 Januari 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menemukan 41 dugaan pelanggaran pada Pemilu selama tahun 2018.
Angka tersebut terhitung sejak tahapan awal Pemilu, yaitu verifikasi Parpol hingga tahapan kampanye.
Dari keseluruhan angka dugaan pelanggaran pemilu, 7 di antaranya merupakan pelanggaran administrasi, 9 tindak pidana pemilu, 11 pelanggaran netralitas dan lainnya merupakan pelanggaran hukum lainnnya dan pelanggaran kode etik.
"Dari 41 dugaan pelanggaran pada Pemilu tersebut 28 di antaranya sudah dan sedang ditindaklanjuti," ujar Gema, Senin (7/1/2019).
Sedangkan kasus yang dihentikan lantaran tidak terbukti sebagai pelanggaran ataupun karena kurangnya bukti sebanyak 13 kasus.
Baca: Bawaslu Riau Awasi Langsung Pemilih Kategori ODGJ di Riau, Orang Gila Bisa Nyoblos
Baca: Bawaslu Riau Pasang Kuda-kuda Antisipasi Jika Suket Bisa Nyoblos
Baca: Bawaslu Pastikan LPSDK yang Disampaikan ke KPU Tak Luput dari Pengawasan