Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi

Terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipecat, akan menyusul 12 orang lagi

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi
Terungkap dari Verifikasi Inspektorat dan Bagian Hukum, 15 ASN Pemko Pekanbaru Terlibat Tipikor. TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi 

TERLIBAT Tipikor, 22 ASN Pemprov Riau Dipecat, akan Menyusul 12 Orang Lagi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipecat, akan menyusul 12 orang lagi.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi sudah merampungkan berkas pemberhentian 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemprov Riau.

ASN tersebut terpaksa diberhentikan karena bermasalah dengan hukum dan sudah inkrah putusan pengadilan.

Baca: Waspada KARHUTLA di Riau, Belum Ada Titik Panas di Kepulauan Meranti, BPBD Tetap Siaga

Baca: WOW, Kursi Roda LISTRIK Karya Dosen dan Mahasiswa Asal Riau, Bisa Dikendalikan dengan Fikiran

"Berkasnya sudah dikirimkan ke BKN, Kemendagri, KPK dan KemenPAN-RB. Meraka rata-rata kasunya Tipikor dan penyalahgunaan jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Senin (7/1/2019).

Selanjutnya, pihaknya mempersilahkan kepada ASN yang merasa dirugikan dengan kebijakan pemberhentian sebagai ASN ini, untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Apalagi jika ASN tersebut merasa sangat dirugikan dan keputusan yang sudah diambil, dia rasa bisa dipulihkan kembali.

"Itu hak mereka. Kalau memang gugatan mereka menang di PTUN, bisa dibuka kembali hak-haknya sebagai warga negara," ujarnya.

Ikhwan mengungkapkan, dari 22 ASN yang dipecat tersebut ada tiga orang yang eselon II, kemudian eselon III satu orang dan eselon IV empat orang.

Sisanya adalah staf biasa.

Mereka terlibat dalam berbagai kasus korupsi.

Mulai dari kasus korupsi PON Riau 2012, kasus pembangunan ruang terbuka hijau, kasus SPPD fiktif di Bapenda Riau, kasus OTT pungli di DLHK dan kasus lainnya.

Baca: PESONA dan Indahnya PANORAMA Menara 99 Meter Masjid Agung Islamic Center Rokan Hulu

Baca: KOTAK Suara Kardus Pemilu 2019 untuk Riau Semua sudah Berada di Kabupaten dan Kota

Selain 22 ASN yang sudah inkrah putusan pegadilan dan diberhentikan sebagai ASN, pihaknya saat ini juga sedang memproses 12 ASN lainya yang juga bermasalah dengan hukum.

"Berkasnya sedang kita langkapi, ada sekitar 12 sampai 15 orang lagi yang akan kita usulkan pemecatanya," imbuhnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved