Rokan Hulu
TP4D Berikan Penerangan Hukum kepada Aparat Desa di Rokan Hulu Agar Tidak Canggung
Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) berikan penerangan hukum kepada aparat desa di Rokan Hulu agar tidak canggung
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
TP4D Berikan Penerangan Hukum kepada Aparat Desa di Rokan Hulu Agar Tidak Canggung
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) berikan penerangan hukum kepada aparat desa di Rokan Hulu agar tidak canggung.
Kepala Kejaksaan negeri (Kejari), Rokan Hulu (Rohul), Freddy Daniel Simanjuntak, melalui Kasi Intel Kejari Ade Maulana mengungkapkan, besarnya Kucuran Dana Desa ibarat pisau bermata dua, disatu sisi, gelontoran miliaran Dana Desa memacu pembangunan pedesaan.
Namun disisi lain, Dana Desa juga telah banyak menjerat aparat desa, karena menyalahgunakan dana stimulus tersebut.
Baca: Cabor Silat akan Boyong 6 Atlet ke Popnas Papua, Ini Tim yang Diwaspadai
Baca: MALING di Pelalawan Gondol Perkakas Rumah Tangga, Dari Mesin Parut Kelapa hingga Mesin Cuci
Baca: 3 Kali Jadi Juara Umum, Tinju PPLP Targetkan Ini di Popnas Papua
Ia menambahakan, Fenomena banyaknya kepala desa terjerat kasus hukum, karena menyalahgunakan dana desa ini, berimplikasi terhadap timbulnya keragu-raguan bagi kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Diakuinya, menyikapi fenomena tersebut, pihaknya telah menggelar sosialisasi pengelolaan dana desa, kepada aparat desa se Kecamatan Rambah, di Aula Kantor Camat Rambah, Rabu (16/1/2019).
Ia menambahakan, Sosialisasi ini bentuk dari peran TP4D Rohul, untuk membangun Rohul.
"Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut hadir Kasi Datun Roni Saputra. SH, Camat Rambah Elbisri, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rohul," katanya, Kamis (17/1/2019).
Ade Maulana menjelaskan, sosialisasi ini merupakan upaya preventif yang dilakukan institusinya dalam meminimalisir Tindak pidana Korupsi dana desa.
Baca: JARANG TERJADI, Pengedar Narkoba di Kampar Kabur Lewat Sungai dari Kejaran Polisi
Baca: PEMBERKASAN CPNS 2018 di Pemprov Riau Besok Berakhir, Masih Tersisa 28 Orang
Baca: Wanita Paruh Baya di Rokan Hulu Digrebek Polisi, Diduga Lakukan Transaksi Narkoba di Warungnya
Diterangkanya, dengan penerangan Hukum ini, aparat desa selaku pengelola dana desa dapat benar-benar memahami aturan-aturan dalam pengelolaan dana desa, sehingga menghilangkan keragu-raguan aparat desa dalam pengelolaan dana desa.
"Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan keuangan dana desa di Rohul, dapat berjalan tepat guna serta tetap mengacu kepada aturan aturan yang ada," sebutnya.
Ia mengharapkan, melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan kinerja serta Standar Operasional Prosedur (SOP) aparat desa dalam pengelolaan dana desa.
Ade juga menyebut, pihaknya membuka diri, bagi kepala desa yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait Aturan-aturan hukum yang membuat keraguan kepala desa dalam mengambil sebuah kebijakan menyangkut dana desa.
"kami siap untuk membuka ruang diskusi bagi aparat desa yang membutuhkan penerangan hukum terkait aturan-aturan yang dinilai bertentangan," pungkasnya. (*)