Rencana Nikah Bripda Puput dengan Basuki Tjahja Purnama (BTP), Kadiv Humas Polri: Masih Simpang Siur
Rencana Nikah Bripda Puput dengan Basuki Tjahja Purnama (BTP), Kadiv Humas Polri: Masih Simpang Siur
TRIBUNPEKANBARU.COM- Rencana Nikah Bripda Puput dengan Basuki Tjahja Purnama (BTP) terus menjadi perhatian.
Bahkan sudah ada rencana keduanya mengikat janji sehidup semati pada Februari 2019 nanti
Namun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengaku pihaknya belum menerima surat permohonan pernikahan dari Bripda Puput Nastiti Devi dengan Basuki Tjahaja Purnama alias BTP.
Baca: Nama AHOK Akan Tinggal Kenangan, Ini Alasan Basuki Tjahja Purnama Ganti Julukan BTP
Iqbal mengungkapkan kabar pernikahan keduanya masih simpang siur.
"Ini masih simpang siur. Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan peraturan, jika anggota Polri mau menikah harus mengirim surat permohonan ke setiap atasan di satuan unit. Hal itu dilakukan tak lain guna menghindari sesuatu yang dapat mencoreng nama kesatuan.
"Tujuannya jangan sampai ada hal yang di kemudian hari merugikan institusi kepolisian," jelas Iqbal.
Baca: Update Ahok Bebas, Belum Dipastikan! Ahok Akan Dibebaskan Darimana, Begini Penjelasannya
Usai surat permohonan diajukan, kemudian pimpinan tiap satuan kerja menggelar rapat guna memutus apakah tidak ada hal yang akan mengganjal ke depannya. Iqbal menjelaskan bisa saja pengajuannya ditolak bila rentan masalah kedepannya.
"Ada sidang nikah di institusi kepolisian itu sendiri di Satkernya. Kalau tidak salah paling cepat sebulan," jelas Iqbal.
Seperti diketahui, BTP dikabarkan akan melangsungkan pernikahan dengan Bripda Puput pada 15 Februari 2019 usai bebas pada 24 Januari 2019.
Tinggalkan Nama AHOK
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP dijadwalkan akan bebas empat hari lagi, tepatnya pada tanggal 24 Januari 2019 mendatang.
Ahok harus menjalani vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama pada 9 Mei 2017 yang lalu.
Kini, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.
Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham, Ade Kusmanto, Ahok diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019 mendatang.
