Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

Diduga Kampanye di Sekolah, Caleg Wanita di Kepulauan Meranti Diperiksa Gakkumdu

Diduga kampanye di sekolah, calon legislatif (Caleg) wanita di Kepulauan Meranti diperiksa Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nolpitos Hendri
Grafis Tribun Pekanbaru/Didik Ahmadi
Diduga Kampanye di Sekolah, Caleg Wanita di Kepulauan Meranti Diperiksa Gakkumdu 

Diduga Kampanye di Sekolah, Caleg Wanita di Kepulauan Meranti Diperiksa Gakkumdu

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Teddy Tarigan

TRIBUPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Diduga kampanye di sekolah, calon legislatif (Caleg) wanita di Kepulauan Meranti diperiksa Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kepulauan Meranti berinisial MR diperiksa Gakkumdu Kepulauan Meranti.

Hal tersebut dikarenakan MR diduga melakukan kampanye di sebuah sekolah agama (MTs,red) di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.

Baca: Terlibat Prostitusi Online, 11 Postingan Aldira Chena setelah Diperiksa Terkait Prostitusi Artis

Baca: Aldira Chena Endorse Produk Pembesar Mr P Setelah Diperiksa Polisi Terkait Prostitusi Artis

Baca: Aldira Chena: Dira Mau Tenang, Diperiksa sebagai Saksi Prostitusi Online

Informasi yang berhasil dirangkum Tribun dirinya bahkan membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru yang hadir disana.

Salah seorang yang hadir dan melihat aktivitas tersebut disana akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Meranti.

"Kejadian tersebut terjadi pada 9 Januari 2019 lalu. Awalnya pelapor hanya berdiskusi saja dengan kita. Setelah memiliki potensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian ia lanjut melaporkannya kepada kami," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Rabu (23/1/2019).

Didampingi Komisioner lainnya, Romi Indra dan Muhammad Zaki, ketua Panwaslu membocorkan bahwa Caleg wanita tersebut dari Partai Gerindra.

"Kita sudah memanggil terlapor, mendapatkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi," katanya.

Syamsurizal menjelaskan MR diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pelaksanaan peserta Pemilu dan tim kampanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Baca: Terlibat Prostitusi Online, Aldira Chena: Silahkan Kalian Menghina Saya

Baca: POSTINGAN Aldira Chena Tujuh hari Terakhir di Akun Instagram Resminya, Ikuti #10yearchallenge

Baca: KISAH Cewek Cantik 19 Tahun Asal Pekanbaru, dari Masa SMA hingga Kuliah di Fakultas Hukum

Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp 24 juta.

"Jika terbukti bersalah selain akan dihukum pidana, juga akan secara otomatis gugur menjadi peserta Pemilu," tegas Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti tersebut.

Ditambahkannya Sentra Gakkumdu sudah memeriksa yang bersangkutan.

Apakah nanti prosesnya ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, tergantung dari pendapat saksi ahli yang akan diminta pendapatnya segera.

Ia juga mengatakan akan meminta pendapat tiga saksi ahli yakni ahli bahasa, ahli pidana dan ahli dari KPU Riau.

"Saat ini masih penyelidikan. Apakah bisa dinaikkan statusnya menjadi penyidikan tergantung dari keterangan saksi ahli," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved