Kades di Rohul Ini Tak Setuju Gajinya Disetarakan PNS Golongan II A, Kok Malah Turun?
Beban kerja 24 jam dalam melayani masyarakat, seharunya gaji Kades ditambah, bukan malah di kurangi dan setara dengan PNS golongan IIA
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny Kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri menyetujui gaji perangkat desa setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Menurut Puan penyetaraan gaji tersebut akan dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.
Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya akan berbeda-beda.
Baca: Sekda Minta Jangan Dipungut Uang Lagi, Sarankan Layanan Antar Jemput Gratis pada Kades Sialang Jaya
Baca: Horee ! Gaji Kepala Desa Resmi Setara Gaji PNS Golongan II. Berlaku Mulai Bulan Maret
Baca: Lihat Ayahnya Bertengkar dengan Kepala Desa, 2 Remaja di Nias Kejar Pakai Parang, Lalu Menghujamnya!
Gaji kepala desa akan setara 100% dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.
Menanggapi hal tersebut, Kades Rambah Muda, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul, Rian Deny Setiawan, dirinya mengaku jika gaji Kades setara dengan gaji PNS golongan IIA sekitar Rp1.960.000.
"Kalau gaji Kades setara dengan PNS Golongan IIA tentunya gaji kami turun, yang jelas lah kami gak mau, seharusnya kan ditambah," katanya, Jumat (25/1/2019).
Ia menambahkan, saat ini gaji Kades yang didapatnya setiap bulan besarnya Rp3 juta, jika di seterakan dengan PNS golongan dua tentunya sangat jauh berkurang, ditengah beban kerja yang semakin berat.
Menurutnya, dengan beban kerja yang bisa dikatakan 24 jam dalam melayani masyarakat, seharunya gaji Kades ditambah, bukan malah di kurangi dan setara dengan PNS golongan IIA.
"Ya kita minta kebijakanya lah, masa ia kami harus turun gaji, bukanya malah dinaikan, beban kerja kami semakin berat," sebutnya.
Baca: Ngamuk Depan Kantor BPJS, Kapten Leo: TOLONG SAYA PAK PRESIDEN, Saya Tak Dilayani Dengan Baik
Baca: Mereka Rapat Sana, Rapat Sini, Jangan Dikira Kita Tidak Tahu
Baca: Suhu di Australia Capai Titik Terpanas. Ban Mobil dan Sandal DIbuat Meleleh
Lebih lanjut diterangkanya, jika gaji perangkat desa selain Kades yang diseterakan dengan gaji PNS golongan IIA, dirinya sangat setuju, meskipun gaji di perangkat desanya hampir mendekati gaji PNS golongan IIA.
Diakuinya, gaji perangkat desanya rata-rata Rp1.800.000 dan itu hampir mendekati gaji PNS golongan IIA, jika disetarakan hanya sedikit naiknya.
"Kalau gaji perangkat desa itu setara dengan PNS golongan IIA saya setuju, namun kalau kepala desanya yang gajinya sesuai dengan PNS golongan IIA, saya sangat tidak setuju," sebutnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kades Sialang Rindang, Putro Warsono, mengaku, jika gaji Kades disetarakan dengan PNS golongan II A tentunya ia tidak setuju.