Vonis Ahmad Dhani

Mulan Jameela Tertunduk Dengar Vonis Ahmad Dani. Manajer dan Kerabat Sigap Beri Perlindungan

Mulan Jameela Tertunduk Dengar Vonis Ahmad Dani. Manajer dan Kerabat Sigap Beri Perlindungan

Editor: Rinal Maradjo
tribunnews.com
Mulan Jameela tertunduk keluar ruang sidang usai vonis terhadap Ahmad Dhani, Senin (28/1/2019) 

Mulan Jameela Tertunduk Dengar Vonis Ahmad Dhani. Manajer dan Kerabat Sigap Beri Perlindungan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ahmad Dhani divonis 1,6 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian,Senin (28/1/2019).

Mulan Jameela ikut hadir menyaksikan sidang putusan terhadap sang suami, Ahmad Dhani.

Usai majelis hakim membacakan vonis 1,6 tahun terhadap Ahmad Dhani, Mulan hanya bisa tertunduk.

Ia terdiam mendengar vonis majelis hakim tersebut.

Usai majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, tak banyak yang dilakukan Mulan.

Ia langsung buru-buru ke luar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Konser Dewa 19 di Malaysia 2 Februari Nanti?

Baca: VIRAL! Gagal Bujuk Dul Jaelani Acungkan 2 Jari, Ahmad Dhani Bilang Begini!

Baca: Sebelum Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Persiapannya Makan Ikan P

Mulan tampak dikawal oleh kerabat dan manajernya. 

Mulan Jamela menundukkan kepala. Wajahnya datar saat awak media memintai tanggapannya atas putusan sang suami.

Sang manajer terus meminta awak media untuk menyingkir dari jalannya agar Mulan Jameela bisa segera meninggalkan PN Jaksel.

"Misi ya mas, misi jangan ngalangin," kata Mira manajer dari Mulan Jameela di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Mbak Mulan berhak untuk tidak berbicara," lanjutnya.

Mulan terus berjalan meninggalkan awak media. Wajahnya tetap tertunduk.

Ahmad Dhani divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Musisi sekaligus politis partai Gerindra tersebut langsung dibawa kendaraan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved