Modus Baru Penyelundupan Sabu di Pekanbaru Terungkap, Sembunyikan di Baju yang Dipakai Bocah 7 Tahun
Modus baru dalam penyelundupan sabu terungkap di Pekanbaru. Sabu disembunyikan di baju yang dipakai bocah 7 tahun yang merupakan anak pelaku
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus 5 orang yang terdiri dari pria dan wanita. .
Mereka diduga terlibat dengan jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Uniknya, dalam pengungkapan kasus narkotika kali ini, petugas sukses membongkar modus penyelundupan yang terbilang baru dilakukan.
Yakni, para tersangka menyembunyikan sabu tersebut di balik baju yang dikenakan anak yang masih berumur 7 tahun.
Bocah tersebut, merupakan anak dari salah satu tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) BNNP Riau AKBP Haldun mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka yang terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan itu dilakukan di lokasi terpisah, sekitar dua pekan lalu.
Baca: Diduga Hendak Transaksi Sabu-sabu, Laki-laki 25 Tahun Ini Didicuk Polisi, Sempat Buang Kotak Rokok
Baca: Pria Pengedar Narkotika Diringkus Polisi. Dari Kamarnya Ditemukan 5 Gram Sabu
Baca: Sita 5 Gram Diduga Sabu, Satu Tersangka Diamankan Polres Pelalawan
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Bobby Kepri (21) dan Cindy Phara (34).
Keduanya ditangkap di depan sebuah toko ritel yang ada di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Ditegaskan Haldun, keduanya memang sudah sejak lama menjadi target operasi BNNP Riau.
“Sudah lama jadi target tapi saat itu mainnya belum besar. Kemarin dapat informasi, bahwa akan ada transaksi 1 kilogram maka langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Keduanya berhasil ditangkap," ulasnya, Selasa (29/1/2019) saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Riau.
Saat keduanya ditangkap, lanjut Haldun, petugas tidak menemukan adanya barang bukti pada keduanya.
Alhasil, dari pengembangan yang dilakukan petugas, pasangan suami istri (pasutri) atas nama Nofriandi (42) dan Nita (31), berhasil ditangkap di kawasan Jalan Labersa, Kabupaten Kampar.
"Mereka menggunakan 2 mobil. Saat transaksi menggunakan mobil Escudo. Setelah transaksi pindah ke CRV. Saat digerebek barangnya tidak ada, ternyata disimpan di dalam baju anaknya. Setelah itu dipangku ibunya biar barangnya nggak jatuh," beber AKBP Haldun.