Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Guru Perempuan Ini Cabuli 5 Anak Muridnya, 3 Laki-laki, 2 Perempuan, Modusnya Diajak Nonton di Hape

Modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone korban.

Editor: Sesri
Via Serambinews.com/Istimewa
Wanita muda lakukan aksi cabul pada anak-anak di bawah umur di rumahnya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM  - Seorang wanita 31 tahun oknum guru mengaji diamankan Polres Aceh Utara Selasa (29/1/2019) kemarin.

Wanita berinisial N itu diamankan di rumahnya Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019).

Pasalnya, pelaku diduga mencabuli lima anak di bawah umur sepanjang 2018.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.

“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun,” sebutnya.

Disebutkan, menurut keterangan korban, modusnya yaitu mengajak anak-anak ini menonton video yang disimpan dalam handphone korban.

Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.

Baca: Pengakuan Mahasiswa Pelaku Pencabulan: Saya Bujuk Pelajar Masuk Kamar Kontrakan, Saya Paksa Melayani

Baca: Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan Pelaku Pencabulan Anak di Inhil Terancam 15 Tahun Penjara

Baca: Ibu 2 Anak Ini Histeris Pergoki Suami Cabuli Putrinya Usia 13 Tahun di Semak-semak

Baca: Ibu Sudah Meninggal, Gadis 13 Tahun Ini Malah Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik korban.

Setelah itu, korban mencabuli anak tersebut.

“Bahkan, korban menyatakan perbuatannya itu tidak berdosa sehingga anak-anak itu tak perlu takut,” katanya.

Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki.

Dua lainnya perempuan, yaitu NK (8) dan AL (9).

Baca: Ketua FPI Pekanbaru Benarkan Maklumat Habib Rizieq Shihab Minta Aktivis FPI Mundur dari Caleg PBB

Baca: 7 Fakta Penemuan Mayat Perempuan Telungkup di Kebun Sawit di Pekanbaru, Masih Muda dan Tinggi 150 cm

Baca: Crosser Cilik Siak yang Koleksi 100 Tropi Juara Kesulitan Cari Sponsor, Terancam Tak Ikut Kejurda

“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebutnya.

“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” sebutnya. (*) 

Like dan Subscribe Channel Youtube Tribun Pekanbaru

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved