Tak Terima Ditegur dan Bilang Lebih Bela Teman, Anak Ini Layangkan Celurit Pada Ayah hingga Tewas
Gara-gara tak terima ditegur oleh sang ayah, pemuda berusia 24 tahun berinisial PI tega menganiaya ayahnya, A (60) hingga akhirnya tewas.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gara-gara tak terima ditegur oleh sang ayah, pemuda berusia 24 tahun berinisial PI tega menganiaya ayahnya, A (60) hingga akhirnya tewas.
Penganiayaan ini terjadi di rumah mereka di Jalan Kapuk Sawah, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Pelaku yang tak terima jawaban korban langsung mengambil celurit dan langsung mengayunkan celurit ke arah korban," kata Kapolsek Cengkareng Khoiri, Rabu (30/1/2019) seperti yang dilansir dari Kompas.com
Saat kejadian, pelaku sedang minum minuman keras bersama dua temannya, Udin dan Yudi di pos RT.
Pada kesempatan yang sama, pelaku membantu Udin yang sedang menyervis televisi.
Namun, pelaku melakukan hal tidak menyenangkan hingga memancing emosi temannya.
"Pelaku bilang kepada Udin dengan mengatakan, 'Kalau nyervis yang benar dong, lihat-lihat orang'. Tak terima atas omongan pelaku, Udin membalas dengan makian sambil menoyor kepala dan menendang pelaku," ujar Khoiri.
Baca: Gadis 14 Tahun Ini Awalnya Diajak Jalan, Lalu Ditarik ke Semak-semak, Dianiaya kemudian Diperkosa
Baca: Gara-gara Cemburu, Pria Ini Sekap, Aniaya dan Rudapaksa Ceweknya 2 Hari, Beruntung Bisa Kabur
Baca: Alami Pendarahan, Korban Penganiayaan di Inhil Ini Meninggal Dunia Sebelum Dirujuk
A yang sedang melintas melihat kejadian tersebut.
Selain itu, ia juga melihat anaknya dalam pengaruh miras. A langsung menegur dan meminta pelaku pulang.
Namun, setiba di rumah, pelaku menyatakan ia tak terima ditegur ayahnya.
"Pelaku mengatakan, 'Kok Papa belain orang lain bukan belain anak sendiri'. Lalu dijawab korban dengan mengatakan 'Sama saja kalian berdua juga'," kata Khoiri mencontohkan percakapan pelaku dan korban.
Terjadi cek-cok antar keduanya hingga pelaku melayangkan celurit ke arah korban.
Kemudian, korban dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong saat di perjalanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Pelaku terancam pidana tujuh tahun penjara hingga seumur hidup. (*)