Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Bawaslu Sudah Turun Cek APK Caleg DPR RI di Pangkalan Gas, Ini Hasilnya

Bawaslu di daerah masing-masing di Riau langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan APK Caleg DPR RI di pangkalan gas.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
FOTO ILUSTRASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dibantu aparat Satpol PP Provinsi Riau dan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menggunakan billboard berbayar di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (21/1/2019).  (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY) 

Laporan wartawan tribunpekanbaru.com Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah mendapatkan laporan sebelumnya, akhirnya seluruh Bawaslu di daerah masing-masing langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg DPR RI yang terpasang pada setiap pangkalan gas, karena diduga ada kerjasama dengan Pertamina.

Salah satu yang sudah melakukan penelusuran adalah Bawaslu Kota Pekanbaru, beberapa pangkalan gas LPG di Pekanbaru ikut diperiksa karena keberadaan APK yang terpasang pada pangkalan tersebut.

"Kami sudah langsung turun melakukan penelusuran, sesuai arahan sebelumnya dari Bawaslu Riau," ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (1/2/2019).

Baca: Sering Transaksi Sabu di Jalan Lintas Provinsi, Pria Ini Diamankan Polres Inhil

Menurut Indra Khalid Nasution dari pengakuan pihak pangkalan sendiri APK yang berbentuk baliho itu sendiri didapat dari agen pemasok LPG ke pangkalan mereka.

"Kalau memang dari agen dan pangkalan yang bermain dan ikut menjadi tim, ya tidak ada masalah disana," ujar Indra Khalid Nasution.

Sedangkan yang ditelusuri Bawaslu sebelumnya adalah keterlibatan pihak Pertamina dalam pemasangan baliho tersebut, jika memang ada temuannya di lapangan maka menurut Indra Khalid Nasution akan dinaikkan kasusnya.

"Cuma kan dari hasil penelusuran kami tidak ada ditemukan pelanggaran Pertamina disana, karena yang pasokan adalah agen, makanya tidak dinaikkan kasusnya," jelas Indra Khalid Nasution.

Dua Caleg DPR RI yang memasang APK pada setiap pangkalan tersebut adalah Muhammad Nasir dari Demokrat untuk Dapil Riau 2 dan Muhammad Rahul Caleg DPR RI Dapil Riau 1 dari partai Gerindra.

Sebelumnya Bawaslu Provinsi Riau segera menelusuri informasi adanya dugaan Calon legislatif yang mempolitisir dan menekan pemilik pangkalan gas tiga kilo untuk kepentingan Calegnya.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (29/1/2019), menurutnya Bawaslu belum dapat membuat kesimpulan sebelum didapat informasi jelas dari lapangan.

"Kita akan telusuri kebenaran info ada nya oknum caleg yang mempolitisir atau menekan pemilik-pemilik pangkalan gas, " ujar Rusidi Rusdan.

Baca: BERITA FOTO: Penjualan Amplop Angpao Jelang Imlek Meningkat, Ini Peruntungan di Tahun Babi Tanah

Sebagaimana diketahui seorang Caleg DPR RI melakukan intervensi karena saat ini sedang menjabat sebagai anggota DPR meminta seluruh pangkalan gas untuk ikut membantu sosialisasikan dirinya pada Pemilu, bahkan pada sejumlah pangkalan juga terpasang baliho bersangkutan.

Menurut Rusidi Rusdan secara prinsip memang tidak ada masalah ketika secara pribadi pemilik pangkalan ikut kampanye dan menjadikan rumahnya sebagai posko pemenangan.

"Pada prinsipnya, pemilik pangkalan secara pribadi tidak dilarang menjadikan rumahnya sbg posko caleg, yang jd masalah bila pangkalan LPG itu dimobilisir oleh oknum caleg atau pejabat pertamina, "jelas Rusidi Rusdan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved