Pelalawan
Eksepsi, Kades Sialang Godang Arianto alias Ari Bantah Terlibat Pembunuhan Berencana
Eksepsi, Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Arianto alias Ari membantah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Daud Hadi
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nolpitos Hendri
Eksepsi, Kades Sialang Godang Arianto alias Ari Bantah Terlibat Pembunuhan Berencana
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Palti Siahaan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Eksepsi, Kepala Desa (Kades) Sialang Godang, Arianto alias Ari membantah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Daud Hadi.
Bantahan ini disampaikan dalam sidang perkara pada Kamis sore (31/1/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Agenda persidangan sendiri yakni membacakan epsepsi tersangka atas dakwaan penuntut umum.
Hakim Melinda Aritonang menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan ini.
Baca: Segera Dilantik Menjadi Gubernur Riau, Syamsuar: Insya Allah Saya Selalu Ingat Siak
Baca: Bahas Distribusi Bansos, Satgas dari Polresta Pekanbaru Gelar Rapat Bersama Dinsos
Baca: Cuaca Dingin Ekstrem di AS Minus 52 Celsius, Air Terjun Niagara Membeku
Baca: Bawaslu Riau Sebut APK Caleg yang Dipasang di Pangkalan Gas Mulai Diturunkan
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan kepolisian.
Namun hanya tiga yang sudah ditangkap dan satu lagi berstatus buron.
Selain Ari, Sekdes Siala Godang, Temi Supriadi alias Temi, 29 tahun juga sebagai tersangka yang berperan sebagai otak pelaku.
Syafri alias Isap, 33 tahun, selaku eksekutor.
Ari sendiri juga didakwa sebagai otak pelaku.
Pada sidang pekan lalu, Kamis (24/1/2019), dakwaan JPU menyebutkan ketiga orang terdakwa yang telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban Daud Hadi.
Hingga korban dihabisi secara sadis di depan rumahnya di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Selasa 10 April 2018.
Baca: Soal Dana Desa, Kajari Pelalawan: Semua Desa Akan Kita Dampingi
Baca: Banyak Perusahaan Yang Beroperasi Di Inhu Belum Lapor Tenaga Kerja Ke Disnaker, Abaikan SE Bupati?
Baca: VIDEO: Gelar Silaturahmi dan Pamitan dengan Warga Tualang, Bupati Syamsuar Lewat Jalan Pintas
Baca: VIDEO: LINK Live Streaming Piala Indonesia Bali United Vs Blitar United, Live Jawa Pos TV & INews TV
Atas perbuatan ketiga terdakwa baik Kades Siago, Sekdes dan Safri sang eksekutor, JPU mendakwa pasal tunggal yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama - sama dengan ancaman hukuman mati.
Dakwaan inilah yang dibantah Ari.