Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alasannya Dipijat Biar Lekas Sembuh, AM Malah Bikin NRH Terkejut dan Marah, 'Apa yang Kamu Lakukan'

Awalnya AM pijat bahu NRH. Namun lama-kelamaan tangan NRH semakin liar mengarah ke dalam daster. NRH marah kemudian Jangan Sentuh itu, haram

Editor: Budi Rahmat
Dok. Polres Nagan Raya
Alasannya Dipijat Biar Lekas Sembuh, AM Malah Bikin NRH Terkejut dan Marah, 'Apa yang Kamu Lakukan' 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Sebenarnya NRH (70) berniat mau ke rumah sakit untuk berobat.

Namun saat itu tersangka AM yang berada di rumah NRH mengatakan lebih baik NRH dipijat agar lekas sembuh.

NRH pun sempat menolak untuk dipijat. Namun ia memang merasa kurang sehat kemudian menuruti saja permintaan tersangka AM.

Jadilah AM memijat NRH tanpa ada rasa curiga sedikitpun dari NRH.

Baca: Pengedarnya Tertangkap, Barulah Ketahuan Kantor Percetakan ini Produksi Uang Palsu

Baca: Update Persib Bandung: Dicoret dari Persib, Pemain Korsel Ini Gabung Persipura, Targetkan Juara Liga

Baca: Update Persib Bandung: Musim Kedua di Persib Bandung, Pemain Asing Ini Sebut Ini yang Memotivasinya

Mendapat kesempatan itu, AM pun mulai menjalankan aksinya.

Awalnya ia memijat bahu korban NRH. Kemudian menyuruh korban duduk di sebuah kasur yang terlentang di depan kamar tersebut.

Kemudian sambil terus mengurut-urut badan korban dari mulai bahu kemudian lengan tangan dan paha korban, lalu korban berkata “jangan di urut lagi sakit badan saya”.

Sementara tersangka sambil mengurut-urut korban kemudian memasukkan tangan kanan tersangka dari bawah baju daster yang dipakai oleh korban dan mengarahkan tangan tersangka ke bagian selangkangan korban.

Kondisi tersebut membuat korban terkejut dan berteriak dan berteriak dengan mengatakan “jangan, apa yang kamu lakukan, jangan sentuh itu, haram” lalu tersangka terkejut dan segera mengeluarkan tangan tersangka dari dalam baju daster yang korban pakai tersebut,.

Lalu tersangka bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.

Namun keluarga korban tidak senang dengan aksi AM yang berupaya mencabuli NRH.

AM pun dilaporkan ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi pun meringkus AM tanpa ada perlawanan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Serambinews.com, Senin (4/2/2019) mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan AM sebagai tersangka pada Minggu (3/2/2019) setelah melakukan penyelidikan atas laporan keluarga korban pada 8 Januari 2019.

Baca: Baru Beli Rumah dan Hendak Menempatinya, Pria Ini Malah Temukan Mayat Manusia di Bawah Ranjang

Menurut Kapolres, sang pemijat sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (3/2/2019) setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban, saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres Nagan Raya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved