Pilpres 2019
Rektor UIN Imam Bonjol Padang Minta TKD Maruf Amin Alihkan Kegiatan ke Tempat lain, Ini Sebabnya
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Eka Putra Wirman meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) Maruf Amin alihkan kegiatan ke tempat lain
Rektor UIN Imam Bonjol Padang Minta TKD Maruf Amin Alihkan Kegiatan ke Tempat lain, Ini Sebabnya
Laporan Kontributor Tribun Pekanbaru di Padang, Riki Suardi
TRIBUNPKANBARU.COM, PADANG - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Eka Putra Wirman meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) Maruf Amin alihkan kegiatan ke tempat lain, ini sebabnya.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Ma'ruf Amin akan berkunjung ke Kota Padang pada Jumat (8/2//2019).
Dalam kunjungannya itu, pasangan Capres Jokowi itu dijadwalkan mengunjungi UIN Imam Bonjol Padang.
Baca: FOTO: Pengumuman Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru UNRI Melalui SNMPTN dan SBMPTN serta Mandiri
Baca: FOTO: Pekerja sedang Mengerjakan Dua Jalur Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang yang Terus Digesa
Baca: KISAH Guru Cantik Asal Pekanbaru, Geluti Bisnis Make Up Artis atau MUA
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Banker, Jual Jilbab Karya Sendiri
Terkait dengan kedatangan Ketua MUI Pusat non aktif tersebut, Bawaslu Kota Padang langsung mengambil sikap dengan mengingatkan pihak kampus UIN Imam Bonjol Padang, terkait kegiatan kampanye yang dilakukan Ma'ruf Amin.
"Kami memperingatkan, karena ini masa kampanye, dan UIN sebagai lembaga pendidikan tinggi dilarang memfasilitasi pelaksanaan kampanye," kata Ketua Bawaslu Kota Padang, Dorri Putra kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis (7/2/2019) malam.
Dorri mengaku bahwa pihaknya sudah melayangkan surat imbauan ke UIN Imam Bonjol Padang.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa fasilitas ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah, tidak dibolehkan dipakai untuk kampanye Capres dan Cawapres serta Caleg.
Dalam surat bernomor 024/K.Bawaslu.SB-14/PM.02.00/II/2019 itu, jika nantinya ada yang melanggar,maka akan dikenakan sanksi pidana menurut ketentuan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta dan/atau kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye, maka dipidana dengan pejara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta.
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Tulungagung Merantau di Pekanbaru, Pilih Jadi FDJ, Tepis Imej Negatif
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Jadi Model, Ikuti Ajang Miss Teen Hingga Putri Pariwisata
Baca: Kisah Cewek Cantik Asal Pekanbaru Suka Matematika, Bergelut dengan Angka
Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Terlahir dari Keluarga Penari, Kuliah pada Jurusan Komunikasi
"Jadi, kami minta pihak UIN Imam Bonjol Padang untuk memahami ketentuan yang kami sampaikan pada surat yang kami layangkan tadi siang itu. Kami harap, jangan sampai surat imbauan itu diabakian," ujarnya.
Ma'ruf Amin diketahui berkunjung ke Kota Padang untuk menghadiri diskusi ilmiah di UIN Imam Bonjol.
Diskusi ilmiah tersebut, akan dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan UIN Imam Bonjol, dosen, dan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang.
Terkait dengan imbauan tersebut, pihak UIN Imam Bonjol Padang, langsung merespon surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Kota Padang dengan menyurati Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Ma'ruf Amin, di Sumatera Barat.