Korban Dibunuh, Pelaku Ambil Sepeda Motor, Perhiasan, dan Televisi, Ditangkap setelah di Dor Polisi
Korban ditemukan meninggal dikediamannya. pelaku berhasil ditangkap dan dilumpuhkan polisi. =Barang bukti yang didapatkan termasuk perhiasan
TRIBUNPEKANBARU.COM- Perampokan berdarah di Binjai, Sumatera Utara. Seorang wanita ditemukan tewas
Korban ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Masjid Gang Belimbing Lingkungan III, Kelurahan Pekanbinjai Kecamatan Binjai, Sumatera Utara.
Korban bernama Lina berusia 57 tahun yang berhasil diidentifikasi oleh kepolsian.
Baca: Gelandangan Ini Gagalkan Aksi Perampokan yang Menggunakan Kapak, Ia juga Kembalikan Emas Rp 180 Juta
Baca: Pasutri Ini Nyaris Jadi Korban Perampokan di Angkot, Teriakan Didengar Brimob yang Kejar Pelaku
Baca: Perampokan Bersenjata Api, Pelaku Lepaskan Tembakan ke Arah Kaki Korban
Baca: Sofyan Sopir Taksi Online Jadi Korban Perampokan & Pembunuhan, Dieksekusi Saat Sedang Menyetir
Polisi bergerak cepat setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa perampokan berdarah tersebut.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap tersangka Ridwan Wongso (40) di Jalan Lingkungan 8, Kelurahan Pekandolok Masihul, Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagei, Sumatera Utara, Senin (11/2/2019) sekira pukul 05.00 WIB.
"Kita lumpuhkan kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," ujar Andi saat pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Senin.
Baca: Perampokan dan Pembunuhan Ibu dan Anak di Tapung, Pelaku dan Korban Tak Pernah Cekcok
Baca: 12 Fakta Kasus Perampokan dan Pembunuhan Ibu dan Anak di Tapung, Pelaku Tetangga Korban
Baca: Jasad Ibu dan Anak Korban Perampokan Pembunuhan di Tapung Ditemukan di Lokasi Berbeda
Baca: Kronologi Siswa SMP Tewas Ditembak Saat Gagalkan Aksi Perampokan Bersenjata di Sumsel
Andi mengatakan, Ridwan membunuh LN karena ingin merampok perhiasan dan barang berharga milik korban.
Hal itu diakui oleh Ridwan yang membawa lari perhiasan, uang, televisi, dan sepeda motor korban.
Pihak kepolisian juga menangkap tiga penadah barang curian milik korban. Tersangka diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Semua tersangka dan barang bukti kita amankan," ujar Andi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Korban Perampokan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Tewas di Binjai ",