Joko Driyono Jadi Tersangka, PSSI Bakal Gelar Rapat Darurat, Ini yang Akan Dibahas
Rapat darurat nantinya akan membahas mengenai status Jokdri yang menjadi tersangka dan langkah selanjutkan yang bakal dilakukan PSSI.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ditetapkannya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Komite Eksekutif (Exco) PSSI akan menggelar rapat darurat yang rencananya digelar pada Minggu (17/2/2019) malam.
Joko Driyono atau yang akrab disapa Jokdri itu terjerat pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindakan pencurian dan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.
"Tentu kami akan agendakan emergency meeting segera untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar anggota Exco PSSI, Yoyok Sukawi dilansir BolaSport.com dari Tribun Jakarta.
Rapat darurat nantinya akan membahas mengenai status Jokdri yang menjadi tersangka dan langkah selanjutkan yang bakal dilakukan PSSI.
"Agenda emergency meeting segera saya usulkan apabila betul (Plt) Ketum menjadi tersangka. Untuk status (Plt) Ketum di PSSI setelah ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak bisa menjawab secara pribadi," tutur Yoyok.
Baca: Fakta Baru Diungkap Gusti Randa, Ini Penjelasan PSSI tentang Ketum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka
Baca: Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Mafia Bola, Berikut Fakta Kronologisnya
Baca: BREAKING NEWS: Plt Ketum PSSI, Joko Driyono Jadi Tersangka, Berikut Barang Bukti yang Disita Polisi
Yoyok menambahkan kalau saat ini dirinya sedang berfokus untuk mempelajari mengenai kasus yang menjerat Jokdri.
"Akan saya pelajari statuta (PSSI) lebih detail baru bisa menjawab. Lebih baik menunggu rilis dari Exco," ucapnya.

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											