Pekanbaru

Terancam Hukuman Mati, Kurir yang Bawa 8 Kg Sabu Asal Malaysia Ke Pekanbaru dan Tertangkap di Siak

Dua kurir berinisial MZ alias Iwan (23) dan PS (26), rencananya hendak membawa 8 kilogram sabu ke Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Dua orang kurir narkoba jenis sabu berinisial MZ alias Iwan (23) dan PS (26) dihadirkan saat ekspose di Kantor Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono dan Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Andri, Kamis (21/2/2019). Keduanya ditangkap jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau karena membawa narkoba jenis sabu seberat 8 kg. (Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri S mengatakan, dua kurir berinisial MZ alias Iwan (23) dan PS (26), rencananya hendak membawa 8 kilogram sabu ke Pekanbaru.

"Kita tangkap di daerah Siak. Rencananya mau dibawa ke Pekanbaru. Jadi dia sistemnya menunggu arahan lebih lanjut dari yang menghubungi (pengendali)," ujar dia, Kamis (21/2/2019).

Saat ditanyai soal upah yang diterima keduanya, dijelaskan Andri, memang mereka dijanjikan akan diberi sejumlah uang dengan besaran tertentu.

"Untuk upahnya baru dijanjikan saja, mereka juga belum tahu berapa," sebutnya.

Baca: 8 Kg Sabu Asal Malaysia Diamankan Beserta Dua Kurir Narkoba, Ditangkap Dekat Jembatan Siak

Termasuk ketika disinggung apakah ada keterkaitan jaringan pengendali dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), seperti beberapa pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, Andri mengatakan jika kemungkinan itu bisa saja ada.

"Sementara jaringannya terputus. Nomor handphone untuk berkomunikasi sudah dibuang. Pengakuan mereka baru sekali mengantar narkoba," ulasnya.

Andri menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati, atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, aparat dari jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial MZ alias Iwan (23) dan PS (26).

Keduanya merupakan kurir narkotika jenis sabu. Dimana barang haram ini awalnya masuk dari Kabupaten Bengkalis.

Baca: FOTO: Polda Riau Amankan Dua Kurir Narkoba dan 8 Kg Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono menjelaskan, penangkapan dilakukan pihaknya pada 18 Februari 2018 lalu di daerah Siak.

"Kalau kita lihat dari bungkusannya sama dengan sejumlah pengungkapan yang sudah-sudah. Diduga masih asal Malaysia," terangnya saat ekspos kasus di kantor Ditres Narkoba Polda Riau, kamis (21/2/2019).

Lanjut dia, barang bukti sabu yang diamankan total berjumlah 8 kilogram.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri S menyampaikan, sebelum penangkapan ini, pihaknya memang sudah melakukan pemantauan beberapa hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved