Tak Masuk Kerja Selama 67 Hari, Dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri Diberhentikan
dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama RI.
Tak Masuk Kerja Selama 67 Hari, Dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri Diberhentikan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama RI.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama membenarkan pemberhentian Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," ungkap Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam dalam rilisnya kepada Tribunnews di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," sambungnya.
Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena cadar.
Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin.
Baca: Viral Gadis Indonesia Jual Keperawanan Rp 19 Milliar, Ini 8 Faktanya
Baca: VIDEO Live Streaming Semifinal Piala AFF U22 Indonesia vs Vietnam Sore Ini: Berikut Prediksinya
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 24 Februari: Taurus Gelisah & Khawatir, Virgo Jadi Inspirasi!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018.
Baca: Dukung Maurizio Sarri di Chelsea, Pep Guardiola Ungkap Perbedaan, Klub Tak Pernah Meragukan Saya
Baca: Pidato Kebangsaan Jokowi Malam Ini!, Timses Mengaku Meniru Prabowo
Baca: Doa Agar Punya Anak Laki-Laki dan Anak Saleh, Segera Lakukan Amalan Ini
Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya.
"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen IAIN Bukittinggi, Hayati Syafri Diberhentikan karena tak Masuk Kerja Selama 67 Hari
