Berita Riau
Kampanye di Sekolah, Caleg Partai Gerindra di Riau Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 24 Juta
Marsita alias Ita Binti Sumarno, Caleg Partai Gerindra di Riau divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim PN Bengkalis, Selasa (5/3/2019).
Kampanye di Sekolah, Caleg Partai Gerindra di Riau Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 24 Juta
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Marsita alias Ita Binti Sumarno, Caleg Partai Gerindra di Riau divonis 3 bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim PN Bengkalis, Selasa (5/3/2019) siang.
Marsita terbukti melakukan pelanggaran pidana pemilu, akibatnya caleg Partai Gerindra di Riau ini divonis 3 bulan kurungan.
Majelis hakim yang memimpin sidang vonis Caleg Partai Gerindra di Riau itu adalah Hakim Annisa Sitawati dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky, putusan dibacakan di Ruang Kartika PN Bengkalis, kemarin siang
Selain Marsita, majelis hakim juga menjatuhkan vonis serupa terhadap Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin. Fajriah adalah kolega yang membantu Marsita melakukan kampanye.
Baca: Hari Ini Andi Arief Diminta Datang ke BNN, Kasusnya Berpeluang Tidak Dilanjutkan karena Alasan Ini
Selain mengetuk palu vonis 3 bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Marsita sendiri adalah caleg Gerindra untuk DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Marsita dan Fajriah didakwa bersalah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu pada Rabu (9/1/2019) lalu, sekitar pukul 15.17 WIB.
Saat itu, kedua terdakwa melakukan pertemuan dan tatap muka dengan dihadiri sekitar 20 orang ibu-ibu majelis taklim Desa Batang Malas, di salah satu ruangan MTs Raudhatul Hidayah Jalan K.H Khumaidy RT03/RW01, Desa Batang Malas, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dan milik Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlas.
Sidang putusan dipimpin Hakim Annisa Sitawati dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd. Rizky, putusan dibacakan di Ruang Kartika PN Bengkalis, Selasa (5/3/2019) siang.
Menurut keyakinan majelis hakim, Ita terbukti bersalah melanggar ketentuan Pemilu dan berkampanye di tempat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Junto Pasal 521 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Pekanbaru dan Sebagian Wilayah Riau, Rabu 6 Maret 2019
Baca: Happy, Wanita di Medan Ini Laporkan Suami, Mertua, dan Abang Ipar ke Polisi, Ada Apa?
Selain memutuskan hukuman, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa untuk ditahan.
Karena sebelumnya dalam proses persidangan kedua terdakwa tidak pernah ditahan.
Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Meranti menyatakan masih pikir pikir.
"Atas putusan ini kita pikir pikir," ungkap JPU Kejari Kepulauan Meranti, Mulyadi SH dan Lita Warman singkat.
Pihaknya masih menunggu sikap dari kedua terdakwa, jika mengajukan banding JPU juga akan siap mengajukan banding.