Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kemendikbud Terbitkan Aturan Baru untuk Penerimaan Siswa TK Hingga SMK pada 2019, Ini Dia Rinciannya

Syarat usia bagi calon peserta didik baru dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang

Editor: CandraDani
Kompas.com
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk penerimaan siswa atau PPDB 2019. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Pemerintah menerbitkan aturan baru penerimaan siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.  Dasarnya adalah terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang ditandatangani Mendikbud Muhadjir Effendy pada 31 Desember 2018.

Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun.

Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Baca: Penerimaan Siswa Baru, Dewan Minta Tim Saber Pungli Turun ke Sekolah 

Baca: SMA Favorit di Pekanbaru Akan Patuhi Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru

Baca: Kemana akan Mendaftar? Inilah Peta Zonasi Penerimaan Siswa Baru SMA di Pekanbaru

Selanjutnya, penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

PERSYARATAN

Jenjang TK:

Taman kanak-kanak.
Kompas.com/Taman kanak-kanak.

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Jenjang SD

a. 7 (tujuh) tahun; 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

“Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Permendikbud ini.

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, menurut Permendikbud ini, diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.

Baca: Kementrian BUMN Buka 11 Ribu Lowongan Kerja hingga 17 Maret 2019,Cek Formasi & Tahap Seleksi di Sini

Baca: Kasus Dugaan Penggelapan Sawit Masyarakat Rohil, Oknum Anggota Dewan Belum Ditetapkan Tersangka

Jenjang SMP:

Sekolah Menengah Pertama.
Kompas.com/Sekolah Menengah Pertama.

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved