SK CPNS Rohul Bakal Diserahkan Pertengahan Maret Ini. Langsung Dapat Gaji Segini
Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu, H Abdul Haris mengaku, akan segera menyerahkan SK CPNS hasil seleksi penerimaan 2018 lalu pertengahan Maret ini.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Hendra Efivanias
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu, H Abdul Haris mengaku, akan segera menyerahkan SK CPNS hasil seleksi penerimaan 2018 lalu.
"Ya kita targetkan pekan ketiga Maret 2019 ini, akan kita serahkan SK 275 SK CPNS Rohul hasil seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 lalu," katanya, Jumat (8/3/2019).
Diakuinya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, sudah menyiapkan SK CPNS yang sudah diteken Pejabat Pembinan Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Rohul, H Sukiman.
Ia mengungkapkan, penyerahan SK CPNS Rohul, hasil seleksi tahun 2018 akan menyesuaikan jadwal dan kesempatan pimpinan.
"Diperkirakan paling lambat pada pekan ketiga Maret 2019, SK 275 CPNS Rohul sudah diserahkan langsung Pak Bupati Rohul sekaligus nantinya pengambilan sumpah jabatan CPNS Rohul," sebutnya.
Baca: Kabar Gembira, Besok SK CPNS Kepulauan Meranti Diserahkan
Baca: Skuad Tak Lengkap, Persebaya Akan Rotasi Besar Saat Hadapi Tira Persikabo
Abdul Haris mengatakan, SK Bupati Rohul, tentang CPNS Kabupaten Rohul, sudah terbit, hanya tinggal penyerahannya saja.
Kemudian, nantinya ke 275 CPNS Rohul tersebut akan menjalani orientasi serta mendapatkan pengarahan khusus sebelum ditempatkan di masing-masing OPD.
Usai menerima SK Bupati Rohul, CPNS tersebut sudah berhak mendapatkan gaji dengan besaran 80 persen dari gaji pokok mereka, agar menjadi PNS penuh, maka seluruh CPNS diberi waktu setahun menjalani masa percobaan.
Dirinya menambahkan, CPNS itu setelah menerima SK Bupati Rohul, mereka tidak boleh meminta pindah tugas atau mutasi selama 10 tahun.
Baca: Timnas U-23 Uji Coba Hari Selasa, Bhayangkara FC atau Semen Padang yang Jadi Lawan
Karena itu sudah diikat dalam surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh CPNS yang bersangkutan.
"Selain mengacu Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)