Rokan Hulu
Pasutri Terdakwa Perkara Narkoba, Divonis Bebas oleh PN Pasirpangaraian
Pasturi asal Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Pasutri Terdakwa Perkara Narkoba, Di Vonis Bebas Oleh PN Pasirpangaraian.
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Pasangan suami istri (Pasturi) asal Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian.
Diketahui, Pasutri tersebut bernama Barsen Barus (45) dan istrinya Risma Oktaviani (29) dijerat perkara Narkoba, setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Sabtu (25/8/2018) silam sekitar pukul 15.30 WIB.
Akan tetapi, pada sidang putusan 20 Februari 2019, Majelis Hakim PN Pasirpangaraian vonis bebas Pasutri berprofesi sebagai pedagang buah, tinggal di KM 5 Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu dari segala tuduhan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Baca: Bukan Merampok di Bank BNI Dumai Riau, Pelaku Cuma Berhalusinasi Lakukan Adegan Aksi Film Hollywood
Ketua PN Pasirpangaraian Sarudi, melalui Humas PN Pasirpangaraian Irpan Hasan Lubis, juga selaku Majelis Hakim, mengungkapkan, perkara terdakwa Barsen dan istrinya Risma dibagi dua berkas.
"Untuk perkara Barsen Barus dipimpin Ketua Majelis Hakim Masdika. Sedangkan berkas istrinya Risma dipimpin Irpan Hasan Lubis selaku Ketua Majelis Hakim persidangan," katanya, Selasa (12/3/2019).
Irpan menambahkan, Barus dan istrinya Risma ditangkap setelah adanya laporan masyarakat, bahwa di rumah kontrakannya di KM 5 Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu, dicurigai akan ada transaksi Narkoba.
Saat dilakukan penggeladahan, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dari dalam rumah kontrakannya.
Namun fakta di persidangan, tambahnya, kedua Pasutri ini mengaku barang haram diamankan polisi bukan miliknya.
Melainkan milik anggota atau pekerjanya bernama Badawi yang belakangan dikabarkan menghilang.
Diakuinya, nama Badawi muncul di fakta persidangan, namun ketika Majelis Hakim meminta pria ini dihadirkan sebagai saksi, Polsek Ujung Batu tidak bisa menghadirkannya.
Baca: PB PSTI Tawarkan Riau Jadi Tuan Rumah Pra PON 2019
Dilanjutkanya, Saksi terdakwa juga mengaku rumah kontrakan itu tempat tongkrongan, sehingga orang bebas keluar masuk rumah terdakwa yang juga kedai (kedai buah).
"Keganjilan barang bukti tidak dijadikan barang bukti di persidangan, kemudian pria bernama Badawi ini tidak bisa dihadirkan di persidangan," tambahnya.
Irpan mengaku, petugas dari pemerintahan desa juga terlambat datang saat polisi tengah melakukan penggeledahan, jadi setelah penggeledahan petugas dari desa baru datang.
Lebihlanjut diterangkanya, awalnya, kedua Pasutri ini dituntut Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman berbeda.