Rokan Hulu

Pasutri Terdakwa Perkara Narkoba, Divonis Bebas oleh PN Pasirpangaraian

Pasturi asal Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Net
Ilustrasi 

Terdakwa Barus dituntut Pasal 112 dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan. Sedang istrinya Risma dituntut Pa‎sal 131 dengan ancaman 1 tahun penjara.

‎"Jadi itulah hasil persidangan, dan Pasutri ini tidak bisa dibuktikan menyimpan narkotika di dalam rumah kontrakan," sebutnya.

Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul, tambahnya, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Polres Rokan Hulu, pada Sabtu sore (25/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menangkap Pasutri ini di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Ujung Batu menyita sekitar 16 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, uang sebesar Rp 500 ribu, 1 sekop kecil terbuat dari kertas, 6 kantong plastik kecil warna putih bening.

Bukan hanya itu saja, turut disita sebuah bola lampu LED warna putih, dan 1 buah tas‎ warna hitam yang bergambar dua mata.

Pasutri ini ditangkap dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Ujung Batu‎ pada Sabtu sekitar pukul 14.30 WIB, bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah cucian mobil di KM 5 Desa Ujung Batu Timur.

Baca: Lift Barang Hotel Royal Asnof Pekanbaru Amblas, Satu Orang Siswa Magang SMK Tewas

Hasil penggeledahan di dalam kamar rumah kontrakan yang ditempati kedua terdakwa, polisi menemukan 5 paket kecil berisi serbuk bening di gantungan sepatu di dinding kamar, tepatnya di dinding bagian luar kamar.

Polisi juga menemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar, 15 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dan barang bukti lain. (Tribunrohul.com/Donny Kusuma Putra)

Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved